Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Bupati Aceh Tamiang Minta Kejelasan Hukum Kayu Gelondongan Pascabanjir

31 Desember 2025 12:41

Banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang meninggalkan tumpukan kayu gelondongan di berbagai titik, termasuk permukiman warga dan bantaran sungai. Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, meminta kepastian hukum dari pemerintah pusat untuk pemanfaatan kayu tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk pemulihan rumah warga yang rusak.

Kayu Gelondongan Pascabanjir

  • Kayu gelondongan berasal dari hulu Sungai Tamiang dan terbawa arus banjir hingga ke kawasan permukiman warga, pesantren, dan bantaran sungai.
  • Pemerintah daerah telah mengangkut sekitar 85 persen tumpukan kayu yang menghambat proses pembersihan lumpur.
  • Kayu tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat terdampak, seperti dijadikan papan, balok, atau kusen bagi rumah warga yang rusak dan hilang akibat banjir.

Kepastian Hukum yang Dibutuhkan

  • Pemerintah daerah belum berani mengambil langkah tanpa dasar hukum yang kuat.
  • Bupati Aceh Tamiang berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, segera memberikan keputusan agar kayu tersebut tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
  • Kejelasan hukum diperlukan agar pemulihan berjalan cepat dan tidak menimbulkan masalah hukum.

Dampak Banjir Bandang

  • Banjir bandang menyebabkan ribuan rumah warga terdampak, baik rusak berat maupun hilang.
  • Pemanfaatan kayu gelondongan dinilai bisa mempercepat proses pemulihan pascabencana.
  • Bupati Aceh Tamiang menekankan komitmen pemerintah daerah untuk pemulihan Aceh Tamiang.

Dengan kejelasan hukum, kayu gelondongan pascabanjir dapat dimanfaatkan untuk membantu pemulihan rumah warga terdampak dan mempercepat proses pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang.

Kebutuhan Bahan Bangunan

  • Kebutuhan bahan bangunan menjadi sangat mendesak setelah banjir bandang.
  • Pemanfaatan kayu gelondongan dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan.
  • Pemerintah daerah berharap dapat segera mendapatkan keputusan resmi untuk memanfaatkan kayu gelondongan.

Dengan demikian, pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Bupati Aceh Tamiang Minta Kejelasan Hukum Kayu Gelondongan Pascabanjir
0123456789