News
3.200 Relawan Bencana Aceh Terima Dana Rp5,9 Miliar dari Pemerintah
10 jam yang lalu
Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mengalokasikan dana sebesar Rp5,9 miliar untuk mendukung operasional relawan bencana. Dana ini digunakan untuk uang lelah dan uang makan bagi relawan yang terlibat dalam penanganan darurat bencana hidrometeorologi di Aceh. Proses pendaftaran dan pembayaran dilakukan secara transparan dan non-tunai, dengan total relawan yang terdaftar lebih dari 3.200 orang.
Dari jumlah tersebut, hanya 1.576 orang (49,14%) yang memenuhi syarat untuk menerima uang lelah, sementara 1.943 orang (46,55%) menerima uang makan. Dana ini bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 dan dibayarkan melalui sistem non-tunai (Cash Management System).
Proses Pendaftaran dan Verifikasi
- Relawan mendaftar melalui dashboard desk relawan Penanggulangan Bencana (PB) dan dashboard pendataan terpilah.
- Proses verifikasi dilakukan secara online untuk memastikan validasi dan akurasi data.
- Relawan juga dapat mendatangi langsung Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di Kantor Gubernur Aceh.
Alokasi Dana
- Total anggaran yang dialokasikan adalah Rp5.907.000.000,-.
- Rinciannya, Rp4.296.000.000,- untuk uang lelah dan Rp1.611.000.000,- untuk uang makan.
- Standar biaya yang digunakan adalah Rp120.000/orang/hari untuk uang lelah dan Rp45.000/orang/hari untuk uang makan.
Pembayaran dan Transparansi
- Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui Cash Management System (CMS).
- Hingga tanggal 31 Desember 2025, telah dilakukan CMS sejumlah Rp3.067.330.000,- atau 51,93% dari total BTT.
- Sisanya, Rp2.839.670.000,- (48,07%), telah disetor ke kas daerah Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Partisipasi Masyarakat
- Pemerintah Aceh melalui BPBA memberi kesempatan yang sama secara adil kepada seluruh lembaga dan masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi.
- Relawan bekerja secara non partisan, non SARA, dan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
- Proses pendaftaran dikoordinir oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh, bersama dengan anggotanya seperti Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa, dan lainnya.
