News
270 Mahasiswa STIS Percepat Data Dampak Bencana di 7 Kabupaten Aceh
1 hari yang lalu
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh menerjunkan 270 mahasiswa Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS) untuk mempercepat pendataan dampak bencana di beberapa wilayah Aceh. Kegiatan ini bertujuan menghasilkan data rinci dan mutakhir sebagai dasar perencanaan pemulihan pascabencana.
Mahasiswa akan terlibat dalam pendataan lapangan yang tersebar di Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. Pendataan ini mencakup rumah tangga terdampak, kondisi rumah, serta infrastruktur yang rusak.
Tujuan Pendataan
- Mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
- Menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
- Memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa
Manfaat bagi Mahasiswa
- Pengalaman praktis dalam pengumpulan data lapangan
- Pembentukan sikap profesional dan tanggung jawab
- Bekal penting untuk dunia kerja
Peran BPS
- Koordinator pengelolaan data dalam Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam
- Menyediakan data pascabencana yang cepat dan akurat
Kegiatan pendataan lapangan akan dilaksanakan pada 15 hingga 26 Januari 2026 oleh mahasiswa Polstat STIS bersama pegawai BPS. Data yang dikumpulkan akan digunakan untuk perencanaan pemulihan pascabencana di Aceh.
Dampak Jangka Panjang
- Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
- Peningkatan kualitas data untuk perencanaan pembangunan
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan data
Dengan adanya pendataan ini, diharapkan pemulihan pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Aceh.
Fakta Penting
- 270 mahasiswa Polstat STIS terlibat dalam pendataan
- 7 kabupaten menjadi lokasi pendataan
- Pendataan dilaksanakan pada 15 hingga 26 Januari 2026
- Data akan digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas BPS sebagai koordinator pengelolaan data pascabencana, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.
