News
Bupati Abdya Hentikan Sementara Keuchik Pantai Perak, Dana Desa Rp 100 Juta Diperiksa
1 hari yang lalu
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, resmi memberhentikan sementara Musliyadi dari jabatan Keuchik Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh. Keputusan ini diambil setelah Musliyadi diduga terlibat dalam masalah hukum dan tidak berada di tempat selama lebih dari sebulan. Langkah ini dianggap tepat oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) untuk menjaga kepentingan masyarakat setempat.
Ali Murtaza, seorang ASN Dinas Pertanian dan Pangan Abdya, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Gampong Pantai Perak. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan gampong dan pengelolaan keuangan serta aset gampong.
Detail Keputusan
- Surat Keputusan Bupati: Nomor 50 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong Pantai Perak.
- Tanggal Berlaku: 14 Januari 2026.
- Plt Keuchik: Ali Murtaza, ASN Dinas Pertanian dan Pangan Abdya.
Temuan Dana Desa
- Jumlah Dana: Rp 100 juta lebih yang diduga bermasalah.
- Desakan YARA: Inspektorat diminta segera menyerahkan dokumen temuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses hukum.
Pesan Plt Sekda Abdya
Amrizal, Plt Sekda Abdya, berpesan agar Ali Murtaza menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Gampong Pantai Perak. Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dan melindungi kepentingan masyarakat setempat.
Dampak Keputusan
- Kelancaran Pemerintahan: Penunjukan Plt untuk memastikan roda pemerintahan gampong tetap berjalan.
- Transparansi Keuangan: Penyelidikan terhadap Dana Desa untuk memastikan akuntabilitas.
- Kepercayaan Masyarakat: Langkah tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan gampong.
Dengan langkah ini, diharapkan masalah hukum yang melibatkan Musliyadi dapat segera diselesaikan dan kepentingan masyarakat Gampong Pantai Perak tetap terlindungi.
Konteks Lokal
Gampong Pantai Perak merupakan salah satu gampong di Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, yang sangat penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
