News
Bupati Aceh Utara Ultimatum Data Korban Banjir, 33 Ribu Pengungsi Belum Terdata
5 jam yang lalu
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, memberikan ultimatum kepada seluruh kepala desa dan camat untuk menyerahkan data Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) paling lambat 17 Januari 2026. Data ini harus detail dan mencakup seluruh kerusakan akibat banjir, termasuk rumah rusak ringan, sedang, dan lainnya. Data harus sesuai fakta dan tidak boleh dilebihkan atau dikurangi.
Data tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Aceh dan selanjutnya ke Presiden RI, Prabowo Subianto. Bupati menegaskan bahwa data harus mencakup seluruh kerusakan, termasuk sektor pertanian, perikanan, usaha kecil, dan pedagang. Saat ini, masih terdapat lebih dari 33.000 pengungsi di Kabupaten Aceh Utara, yang menurun drastis dari sebelumnya yang mencapai 75.000 pengungsi.
Upaya Pemerintah Daerah
- Ultimatum Data: Bupati Aceh Utara memberikan ultimatum kepada kepala desa untuk menyerahkan data korban banjir paling lambat 17 Januari 2026.
- Detail Data: Data harus mencakup seluruh kerusakan, termasuk rumah rusak ringan, sedang, dan lainnya, serta sektor pertanian, perikanan, usaha kecil, dan pedagang.
- Verifikasi Data: Data akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama BPBD Aceh Utara, dan dikawal oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Hunian Sementara: Pemerintah daerah menargetkan hunian sementara (huntara) rampung dalam dua pekan ke depan, sebelum Ramadhan.
Partisipasi Masyarakat
- Komunikasi Proaktif: Bupati mendorong masyarakat untuk proaktif berkomunikasi dengan kepala desa untuk memastikan bahwa mereka telah terdata.
- Bantuan Mahasiswa: Pendataan di tingkat desa dibantu oleh 3.200 mahasiswa dan dosen dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara.
Kondisi Saat Ini
- Jumlah Pengungsi: Saat ini, tercatat tersisa lebih dari 33.000 pengungsi di Kabupaten Aceh Utara.
- Penurunan Pengungsi: Jumlah ini menurun drastis dibanding sebelumnya yang mencapai 75.000 pengungsi.
Pemerintah daerah berupaya untuk menyelesaikan hunian sementara sebelum Ramadhan, sehingga seluruh pengungsi dapat berada di hunian sementara.
