News
Bupati Nagan Raya Larang Kembang Api dan Petasan Saat Tahun Baru 2026
31 Desember 2025 18:13
Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, melarang penggunaan kembang api dan petasan saat perayaan Tahun Baru 2026. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5791/577/XII/2025 untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Bupati TRK menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah gangguan kamtibmas, kebakaran, dan kecelakaan yang dapat membahayakan jiwa dan harta benda. Ia juga meminta ASN untuk menjadi teladan dan mengimbau masyarakat mematuhi larangan ini.
Alasan Larangan
- Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
- Mencegah kebakaran dan kecelakaan
- Menciptakan suasana aman dan kondusif
Kegiatan Alternatif
- Doa bersama untuk korban bencana
- Kegiatan positif dan aman
- Tidak mengganggu ketertiban umum
Bupati TRK berharap masyarakat dapat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Ia juga mengajak ASN untuk turut serta dalam mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini demi kepentingan bersama.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan perayaan Tahun Baru 2026 di Nagan Raya dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa gangguan yang tidak diinginkan. Masyarakat diimbau untuk mendukung kebijakan ini dan berpartisipasi dalam kegiatan positif yang disarankan oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, perayaan Tahun Baru 2026 di Nagan Raya dapat menjadi momen yang bermakna dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, tanpa harus mengorbankan keamanan dan ketertiban umum. Bupati TRK berharap bahwa dengan adanya larangan ini, masyarakat dapat lebih menghargai nilai-nilai keamanan dan ketertiban, serta menjadikan perayaan Tahun Baru sebagai momen untuk refleksi dan doa bersama.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Nagan Raya dapat merayakan Tahun Baru 2026 dengan penuh kedamaian dan kebersamaan, tanpa harus khawatir akan gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat merusak suasana perayaan. Bupati TRK juga berharap bahwa dengan adanya larangan ini, masyarakat dapat lebih menghargai nilai-nilai keamanan dan ketertiban, serta menjadikan perayaan Tahun Baru sebagai momen untuk refleksi dan doa bersama.
Dengan demikian, perayaan Tahun Baru 2026 di Nagan Raya dapat menjadi momen yang bermakna dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, tanpa harus mengorbankan keamanan dan ketertiban umum. Bupati TRK berharap bahwa dengan adanya larangan ini, masyarakat dapat lebih menghargai nilai-nilai keamanan dan ketertiban, serta menjadikan perayaan Tahun Baru sebagai momen untuk refleksi dan doa bersama.
