Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Bupati Nagan Raya Terbitkan SE Bersama untuk Atasi Antrean Panjang BBM di SPBU

09 Januari 2026 08:50

Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama untuk mengatasi antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Nagan Raya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat serta hasil pengamatan di lapangan.

Surat Edaran Bersama ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran distribusi BBM dan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun keributan di lapangan.

Ketentuan dalam Surat Edaran Bersama

  • Pemisahan Jalur Antrean: SPBU diwajibkan melakukan pemisahan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk.

  • Pembatasan Pembelian BBM: Khusus kendaraan angkutan barang atau truk, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dibatasi maksimal senilai Rp300.000 per kendaraan per hari.

  • Larangan Antrean Inap: Dilarang melakukan antrean inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena dapat mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas.

  • Prioritas Kendaraan: Kendaraan prioritas yang wajib diutamakan dalam pengisian BBM meliputi mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir, serta kendaraan angkutan umum yang sedang melakukan perjalanan membawa penumpang.

  • Dukungan Pengawasan Terpadu: SPBU wajib mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Sanksi bagi SPBU yang Melanggar

SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran bersama tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Surat Edaran Bersama ini, Bupati Nagan Raya berharap pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan ini dengan melakukan pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum secara humanis namun tegas.

Bupati Nagan Raya Terbitkan SE Bersama untuk Atasi Antrean Panjang BBM di SPBU
0123456789