News
Warga Tangse Buru Penambang Ilegal, Bupati Pidie Dukung Aksi
04 Januari 2026 10:01
Warga Kecamatan Tangse, Pidie, melakukan aksi memburu alat berat penambang emas ilegal di kawasan hutan. Aksi ini didukung oleh Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, yang menyatakan bahwa langkah masyarakat tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Aceh yang melarang aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.
Bupati Sarjani menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan pemerintah daerah dan laporan camat, saat ini tidak ada lagi aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan hutan Tangse. Pemkab Pidie juga telah mengusulkan penetapan wilayah tambang tradisional di Kecamatan Geumpang, Mane, dan Tangse sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Gubernur Aceh dan Kementerian ESDM.
Aksi Warga dan Dukungan Pemerintah
- Warga Tangse melakukan aksi memburu alat berat penambang emas ilegal di kawasan hutan.
- Bupati Pidie mendukung aksi warga dan menyatakan bahwa langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Aceh.
- Pemkab Pidie mengusulkan penetapan wilayah tambang tradisional sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dampak dan Komitmen Pemerintah
- Warga khawatir bencana banjir dan longsor akan berulang akibat aktivitas tambang ilegal.
- Pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal dan berkomitmen membuka jalan legal bagi pertambangan rakyat.
- Pemkab Pidie meminta masyarakat bersabar dan menunggu izin tambang tradisional agar dapat mengelola tambang secara sah.
Dukungan dari Walhi Aceh
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengapresiasi aksi warga Tangse dan menyatakan bahwa kegiatan tersebut tepat dan perlu dicontoh daerah lain di Aceh.
- Warga bergerak lebih cepat dibandingkan dengan penegak hukum dalam menangani aktivitas tambang ilegal.
- Sikap warga Tangse harus tetap dijaga dan dicontoh oleh daerah lain untuk mencegah dampak bencana akibat aktivitas tambang ilegal.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan masyarakat, diharapkan aktivitas tambang ilegal dapat segera dihentikan dan wilayah tambang tradisional dapat segera ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
