Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Bupati Abdya Hentikan Keuchik Pantai Perak Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

1 hari yang lalu

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin SSos MSP, memberhentikan sementara Musliyadi dari jabatan Keuchik Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Abdya Nomor 50 Tahun 2026, yang berlaku sejak 14 Januari 2026. Ali Murtaza, ASN Dinas Pertanian dan Pangan Abdya, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Gampong Pantai Perak.

Pemberhentian ini dilakukan setelah warga Pantai Perak meminta pemerintah daerah untuk mengambil tindakan terhadap Musliyadi. Keuchik tersebut diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa senilai Rp100 juta lebih dan telah menghilang selama sebulan, menghambat administrasi dan kegiatan adat di gampong.

Alasan Pemberhentian

  • Dugaan Penyelewengan Dana Desa: Hasil audit Inspektorat menemukan penyelewengan dana desa senilai Rp100 juta lebih. Keuchik Musliyadi tidak pernah hadir saat dipanggil oleh Kejaksaan dan menghilang tanpa meninggalkan nota dinas atau Pejabat Penghubung (Plh).
  • Hambatan Administrasi: Ketidakhadiran Musliyadi menyebabkan macetnya administrasi dan kegiatan adat istiadat di Gampong Pantai Perak.
  • Aspirasi Warga: Dalam musyawarah yang dihadiri oleh 381 warga, tokoh masyarakat, dan perangkat gampong, disepakati untuk meminta pemerintah daerah memberhentikan Musliyadi.

Tugas Plt Keuchik

Ali Murtaza, sebagai Plt Keuchik, memiliki tugas dan kewajiban untuk:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong.
  • Mengelola keuangan dan aset gampong.
  • Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja gampong.

Plt Sekda Abdya, Amrizal, berpesan agar Ali Murtaza menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Gampong Pantai Perak. Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepastian dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan gampong.

Dampak terhadap Masyarakat

  • Administrasi Terhambat: Ketidakhadiran Musliyadi menyebabkan terhambatnya proses administrasi dan kegiatan adat di Gampong Pantai Perak.
  • Kepastian Pemerintahan: Penunjukan Ali Murtaza sebagai Plt Keuchik diharapkan dapat mengembalikan kepastian dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan gampong.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah penyelewengan di masa depan.
Bupati Abdya Hentikan Keuchik Pantai Perak Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
0123456789