Pemkab Nagan Raya menyatakan bahwa mulai sekarang warga hanya perlu menunjukkan KTP dan KK untuk mengakses layanan kesehatan di RSUD Sultan Iskandar Muda dan seluruh puskesmas milik Pemkab.
Kebijakan ini diambil setelah pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), demi memastikan akses layanan kesehatan tidak terhambat bagi masyarakat.
Langkah Memudahkan Akses Kesehatan di Kabupaten Nagan Raya
- KTP dan KK cukup sebagai syarat administrasi untuk pendaftaran di RSUD Sultan Iskandar Muda dan puskesmas.
- Keputusan diambil setelah koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.
- Bupati Dr. TR Keumangan menekankan kesehatan sebagai prioritas utama Pemkab Nagan Raya.
- Masyarakat dimanjakan untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.
- Pemkab berkomitmen terus memantau dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita: developer perumahan aceh hadapi lonjakan harga batu bata hingga rp1.200
“Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa perhatian serius, kami khawatir banyak developer di Aceh ambruk.” ZULKIFLI HM JUNED, Ketua DPD REI Aceh
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Dana Abadi Pendidikan Aceh Rp1,45 Triliun hanya mengendap, khawatir potensi rugi
BANDA ACEH - Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami Hs, menilai pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Aceh belum...
:null}}]}(null):{...}) I need correct JSON only. Let's construct exactly: {
KBA.ONE, JAKARTA – Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, bersama Ketua Komisi I Heri Yanda serta anggota Komisi III Wahidin dan Ali Sadikin melakukan pertemuan dengan pihak Kementeria


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.