Kembalikesehatan

Warga Nagan Raya tenang, cukup KTP KK untuk berobat","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":65,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":75,"Summary":"Pemkab Nagan Raya mengiz

Penulis

serambinews.com

Tanggal

21 Mei 2026

Warga Nagan Raya tenang, cukup KTP KK untuk berobat","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":65,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":75,"Summary":"Pemkab Nagan Raya mengiz

Pemkab Nagan Raya menyatakan bahwa mulai sekarang warga hanya perlu menunjukkan KTP dan KK untuk mengakses layanan kesehatan di RSUD Sultan Iskandar Muda dan seluruh puskesmas milik Pemkab.

Kebijakan ini diambil setelah pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), demi memastikan akses layanan kesehatan tidak terhambat bagi masyarakat.

Langkah Memudahkan Akses Kesehatan di Kabupaten Nagan Raya

  • KTP dan KK cukup sebagai syarat administrasi untuk pendaftaran di RSUD Sultan Iskandar Muda dan puskesmas.
  • Keputusan diambil setelah koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.
  • Bupati Dr. TR Keumangan menekankan kesehatan sebagai prioritas utama Pemkab Nagan Raya.
  • Masyarakat dimanjakan untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.
  • Pemkab berkomitmen terus memantau dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah Aceh.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.