News
Capaian MCP Aceh Buruk, KPK Diperkirakan Lakukan Penindakan Korupsi
3 hari yang lalu
Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemerintah Aceh 2025 dinilai memprihatinkan. Dengan skor 54 persen, Aceh menempati peringkat ke-31 nasional, jauh dari target 95 persen yang sebelumnya dicanangkan Pemerintah Aceh. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai rendahnya capaian tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan dan tingginya potensi praktik korupsi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Alfian, capaian tersebut harus menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Aceh, mengingat rekam jejak kasus korupsi di daerah ini belum menunjukkan tren penurunan. Ia menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi sektor paling rawan terhadap praktik korupsi di Aceh.
Poin-Poin Penting
- Capaian MCP Aceh hanya 54 persen, jauh dari target 95 persen.
- Aceh menempati peringkat ke-31 nasional dalam capaian MCP.
- Pengadaan barang dan jasa masih menjadi sektor paling rawan korupsi.
- MaTA mendorong Pemerintah Aceh segera memperbaiki sistem tata kelola dengan memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
- KPK diperkirakan akan mengambil langkah penindakan jika tidak ada perbaikan.
Alfian juga menekankan peran strategis Inspektorat Aceh dalam memperbaiki capaian MCP, mengingat lembaga tersebut menjadi pintu masuk utama pengisian dan evaluasi MCP di setiap satuan kerja perangkat Aceh (SKPA). Ia mendorong Inspektorat Aceh untuk melaporkan SKPA yang lemah dan sektor yang bermasalah kepada Gubernur agar dapat mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang dinilai tidak serius dalam upaya pencegahan korupsi.
"Jika ada kepala dinas atau pejabat yang tidak sejalan dengan visi membangun Aceh yang bersih dan berintegritas, Gubernur harus berani mengambil langkah tegas," pungkas Alfian.
Dampak Jangka Panjang
- Meningkatnya potensi korupsi di Aceh jika tidak ada perbaikan sistem tata kelola.
- Penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Aceh.
- Dampak negatif pada pembangunan daerah akibat korupsi yang merajalela.
