News
Polres Nagan Raya Bekali Perusahaan Cegah Konflik Sosial di Aceh
15 Januari 2026 10:13
Polres Nagan Raya, Aceh, mengadakan sosialisasi pencegahan konflik sosial di lingkungan perusahaan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sosialisasi ini bertujuan membangun harmonisasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah berdasarkan regulasi hukum di Indonesia.
Kapolres Nagan Raya, Dr Benny Bathara, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya kepolisian untuk mencegah potensi konflik sosial di wilayah industri dan pertambangan. Ia menambahkan bahwa pencegahan konflik sosial merupakan langkah antisipatif guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Potensi Konflik Sosial
- Konflik agraria: Sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat.
- Konflik lingkungan: Dampak negatif aktivitas perusahaan terhadap lingkungan.
- Konflik ketenagakerjaan: Persoalan terkait tenaga kerja dan hak-hak pekerja.
- Konflik ekonomi: Persaingan ekonomi antara perusahaan dan masyarakat lokal.
Metode Pencegahan Konflik
- Mediasi: Proses penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral.
- Arbitrase: Penyelesaian konflik melalui keputusan pihak ketiga yang mengikat.
- Pendekatan adat: Penyelesaian konflik dengan melibatkan tokoh adat setempat.
- Negosiasi langsung: Perundingan langsung antara perusahaan dan masyarakat untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Polres Nagan Raya berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah preventif dan preemptif dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah yang memiliki objek vital dan aktivitas industri strategis. Hal ini dilakukan demi terciptanya keamanan dan keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat.
Iptu Said Iskandar, Kasat Intelkam Polres Nagan Raya, menegaskan bahwa jalur hukum merupakan langkah terakhir apabila terjadi tindakan anarkis, perusakan aset, atau aksi premanisme. Ia mengingatkan adanya sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 162 Undang-Undang Minerba terhadap pihak yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah.
