News
Curi Fasilitas Publik Termasuk Listrik saat Bencana, Polresta Banda Aceh: Pidana Berat Mengintai
16 Desember 2025 23:09
Polresta Banda Aceh mengingatkan ancaman pidana berat bagi pelaku pencurian fasilitas publik seperti listrik saat bencana. Tindakan ini penting untuk menjaga keamanan infrastruktur vital di tengah kerentanan masyarakat. Penegakan hukum tersebut bertujuan mencegah gangguan pasokan layanan krusial dalam situasi darurat. Upaya ini selaras dengan kebutuhan Aceh sebagai daerah rawan bencana alam.
