KembaliBerita

Dana Desa 2026 Aceh: Ratusan Miliar untuk 4 Kabupaten, Ini Rinciannya

Ditulis oleh

serambinews.com

Tanggal

21 April 2026
Dana Desa 2026 Aceh: Ratusan Miliar untuk 4 Kabupaten, Ini Rinciannya

Pemerintah pusat mulai menggulirkan Dana Desa tahun anggaran 2026 ke sejumlah daerah di Aceh. Total anggaran yang digelontorkan mencapai ratusan miliar rupiah dan akan langsung disalurkan ke ribuan desa di berbagai wilayah. Dana tersebut dibagi dengan nominal berbeda-beda di setiap desa, menyesuaikan kondisi wilayah, jumlah penduduk, hingga kebutuhan pembangunan di masing-masing daerah.

Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pencairan Dana Desa dilakukan dalam dua tahap. Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp60,57 triliun.

Rincian Alokasi Dana Desa 2026 di Aceh

  • Aceh Tengah: Total Dana Desa 2026 di wilayah ini mencapai sekitar Rp253,4 miliar untuk 295 desa. Mayoritas desa menerima dana di rentang Rp220 juta hingga Rp330 juta, dengan beberapa desa melampaui angka tersebut tergantung indikator penilaian.

  • Aceh Timur: Kabupaten ini memperoleh Dana Desa sebesar Rp141,3 miliar yang akan disalurkan ke 513 desa. Sebagian besar desa menerima dana di kisaran Rp220 juta sampai Rp320 juta, dengan beberapa desa mendapatkan alokasi lebih besar.

  • Aceh Tenggara: Kabupaten ini mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp99,08 miliar untuk 385 desa. Variasi dana terlihat cukup lebar, dengan beberapa desa menerima lebih dari Rp500 juta, sementara sebagian lainnya berada di bawah Rp220 juta.

  • Aceh Selatan: Kabupaten ini menerima Dana Desa sebesar Rp78,7 miliar yang akan disalurkan ke 260 desa. Beberapa desa mendapatkan alokasi tinggi hingga mendekati Rp500 juta, dengan mayoritas desa berada di rentang Rp230 juta hingga Rp350 juta.

Penggunaan Dana Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain:

  • Pembangunan infrastruktur desa
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Kegiatan sosial kemasyarakatan
  • Pengembangan ekonomi lokal
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website