KembaliBerita

Dana Desa 2026 Aceh: Rincian Alokasi untuk Pidie Jaya, Bener Meriah, Tamiang, Nagan Raya, dan Aceh Jaya

Ditulis oleh

serambinews.com

Tanggal

21 April 2026
Dana Desa 2026 Aceh: Rincian Alokasi untuk Pidie Jaya, Bener Meriah, Tamiang, Nagan Raya, dan Aceh Jaya

Pemerintah pusat mulai menggulirkan Dana Desa tahun anggaran 2026 ke berbagai daerah di Aceh. Sejumlah kabupaten dipastikan akan segera menerima kucuran dana miliaran rupiah dalam waktu dekat, termasuk Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Jaya.

Total anggaran yang dialokasikan pun tidak kecil, masing-masing daerah menerima puluhan miliar rupiah yang akan disalurkan langsung ke ratusan desa. Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.

Rincian Alokasi Dana Desa 2026

  • Kabupaten Pidie Jaya: Total Dana Desa 2026 mencapai Rp58,2 miliar yang akan disalurkan ke 222 desa. Besaran dana tiap desa bervariasi, umumnya berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp350 juta. Desa Lhok Sandeng tercatat sebagai penerima tertinggi dengan Rp510 juta, disusul Alue Keumiki sebesar Rp432 juta dan Blang Rheue Rp407 juta. Sebaliknya, desa dengan alokasi lebih rendah seperti Keude Jangka Buya menerima sekitar Rp199 juta.

  • Kabupaten Bener Meriah: Memperoleh Dana Desa sebesar Rp64,2 miliar untuk 232 desa. Distribusinya juga cukup beragam. Desa Rusip menjadi salah satu yang tertinggi dengan lebih dari Rp504 juta, diikuti Wihni Durin Rp470 juta dan Tembolon Rp452 juta. Di sisi lain, beberapa desa seperti Mude Benara menerima sekitar Rp206 juta.

  • Kabupaten Aceh Tamiang: Total Dana Desa mencapai Rp64,6 miliar yang akan dibagi ke 215 desa. Sejumlah desa mendapatkan alokasi cukup besar, seperti Batu Bedulang Rp472 juta, Bengkelang Rp451 juta, dan Kuala Penaga Rp449 juta. Bahkan beberapa desa mendekati angka Rp450 juta. Sementara desa dengan alokasi lebih kecil tetap berada di kisaran Rp220 juta hingga Rp250 juta.

  • Kabupaten Nagan Raya: Memperoleh Dana Desa sebesar Rp60,7 miliar untuk 222 desa. Desa Kuala Seumayam menjadi salah satu penerima terbesar dengan Rp462 juta, diikuti Blang Luah Rp486 juta dan Pulo Kruet yang mendekati Rp492 juta. Mayoritas desa lainnya berada pada kisaran Rp220 juta hingga Rp330 juta.

  • Kabupaten Aceh Jaya: Menerima total Rp46,5 miliar untuk 172 desa. Beberapa desa dengan alokasi tinggi antara lain Krueng Ayon Rp473 juta, Teupin Asan Rp465 juta, dan Seumantok Rp447 juta. Namun sebagian besar desa lainnya menerima dana di kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Penggunaan Dana Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain:

  • Pembangunan infrastruktur desa
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Kegiatan kemasyarakatan
  • Program Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa reguler yang dapat langsung dimanfaatkan desa tersisa sekitar Rp25 triliun dari total pagu Dana Desa tahun 2026 yang mencapai Rp60,57 triliun secara nasional.

#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website