Pemerintah mulai menggulirkan Dana Desa tahun anggaran 2026 ke berbagai daerah di Aceh. Nilai dana yang dialokasikan tidak sedikit, mulai dari miliaran hingga hampir menyentuh Rp30 miliar dan akan langsung mengalir ke ratusan desa. Dana Desa ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menggerakkan pembangunan dari level paling bawah.
Di Kota Subulussalam, total Dana Desa yang disiapkan mencapai Rp25 miliar untuk 82 desa. Sementara itu, Kota Langsa menerima Rp20,4 miliar untuk 66 desa, Kota Lhokseumawe sebesar Rp21,2 miliar untuk 68 desa, Kota Sabang Rp5,4 miliar untuk 18 desa, dan Banda Aceh menjadi yang terbesar dengan Rp27,8 miliar untuk 90 desa.
Rincian Dana Desa 2026 untuk Aceh
-
Kota Subulussalam: Total dana Rp25.094.912.000 untuk 82 desa. Desa Gunung Bakti menjadi penerima terbesar dengan Rp492.696.000, sementara desa Binanga menerima Rp227.242.000.
-
Kota Langsa: Total dana Rp20.403.033.000 untuk 66 desa. Desa Teulaga Tujuh menerima alokasi tertinggi sebesar Rp518.956.000, sementara desa Buket Pulo menerima Rp220.576.000.
-
Kota Lhokseumawe: Total dana Rp21.275.607.000 untuk 68 desa. Mayoritas desa menerima antara Rp250 juta hingga Rp370 juta, dengan desa Alue Awe menerima alokasi maksimal Rp373.456.000.
-
Kota Sabang: Total dana Rp5.492.587.000 untuk 18 desa. Beberapa desa seperti Krueng Raya dan Kuta Ateuh menerima Rp373.456.000, sementara Beurawang menerima Rp221.197.000.
-
Banda Aceh: Total dana Rp27.863.522.000 untuk 90 desa. Desa Peuniti dan Lampulo menerima alokasi maksimal Rp373.456.000, sementara desa Kota Baru menerima Rp225.917.000.
Penggunaan Dana Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, seperti pembangunan jalan lingkungan, irigasi kecil, bantuan langsung tunai, hingga program ketahanan pangan.
Jadwal pencairan Dana Desa 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, yang dilakukan dalam dua tahap untuk desa reguler dan desa mandiri. Skema ini dirancang agar desa memiliki fleksibilitas dalam mengatur cash flow pembangunan, sekaligus memastikan penggunaan dana tetap terkontrol.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

