News
Dana TKD Aceh Belum Jelas, Sekda Didesak Bahas dengan DPR Aceh
4 jam yang lalu
Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Aceh masih belum memiliki regulasi teknis yang jelas. Sekretaris Jenderal Gerakan Titipan Rakyat (Getar) Aceh, Teuku Izin, mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk segera membahas dana TKD bersama DPR Aceh. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Menurut Teuku Izin, regulasi teknis saat ini masih berdasar pada surat edaran menteri, yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana dan menghambat optimalisasi penggunaan anggaran untuk pembangunan daerah. Pembahasan dengan pihak legislatif sangat dibutuhkan sebagai payung hukum, supaya penggunaan dana TKD dapat berjalan sesuai aturan serta terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Pentingnya Regulasi TKD
- Kepastian Hukum: Regulasi teknis yang jelas akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dana TKD.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pembahasan dengan DPR Aceh diharapkan dapat menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
- Pembangunan Daerah: Kekosongan regulasi dapat menghambat pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Aceh.
Teuku Izin juga mengingatkan bahwa pengelolaan pendapatan Aceh telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 179. Dalam aturan tersebut, pendapatan Aceh harus dibahas bersama antara gubernur dan DPR Aceh hingga melahirkan qanun sebagai dasar hukum.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar tidak terjadi kekosongan regulasi. Apabila terjadi kekosongan, kata dia, akan terhambat pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Aceh.
