News
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Tinjau Kembali Kebijakan JKA untuk Keadilan Kesehatan
2 jam yang lalu
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh dari Partai NasDem, Daniel Abdul Wahab, meminta Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali kebijakan terbaru terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurutnya, program JKA sejak awal lahir sebagai instrumen keadilan sosial yang menaungi seluruh rakyat Aceh tanpa pengecualian. Sehingga perubahan kebijakan yang berpotensi membatasi akses masyarakat perlu dikaji ulang secara menyeluruh.
Daniel menegaskan, JKA bukan sekadar program pelayanan kesehatan, melainkan simbol komitmen pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan dan perlindungan dasar bagi masyarakat Aceh. Karena itu, setiap kebijakan yang mengubah substansi perlindungan universal tersebut harus mempertimbangkan aspirasi publik serta dampak sosial yang luas.
Pernyataan Daniel Abdul Wahab
- JKA adalah warisan kebijakan yang lahir dari semangat keberpihakan kepada rakyat.
- Program ini sejak awal dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat Aceh mendapatkan akses kesehatan yang adil dan setara.
- Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh tereduksi oleh kebijakan administratif ataupun pertimbangan teknis semata.
Respons Wakil Gubernur Aceh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan terbaru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 merupakan langkah penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.
Penyesuaian Kebijakan JKA
- Penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
- Kebijakan penyesuaian ini justru memberikan manfaat lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan, karena memastikan program JKA benar-benar dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan.
