News
Tanah Jual Beli di Lhokseumawe Diklaim Masuk RTH, Kuasa Hukum T A Khalid Anggap Laporan Sofyan Salah Alamat
8 jam yang lalu
Kasus jual beli tanah di Lhokseumawe yang melibatkan T A Khalid dan Sofyan M. Diah dinilai sebagai persoalan keperdataan, bukan korupsi. Kuasa hukum T A Khalid menyatakan laporan ke Tipidkor tidak tepat karena tanah tersebut masuk kawasan RTH tanpa pemberitahuan.
Persetujuan KKPR telah diterbitkan, namun sertifikasi masih dalam proses. Kuasa hukum berencana mengambil langkah hukum lanjutan terhadap penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.
Kronologi Kasus
- 22 Juni 2006: T A Khalid membeli tanah seluas 3.280 m² dari Zakaria Ibsajasa.
- 2019: Sebagian tanah seluas 1.032 m² dijual kepada Sofyan M. Diah.
- 2025: Sofyan melayangkan somasi karena tanah tidak bisa disertifikatkan menjadi Hak Milik.
- 6 Oktober 2025: T A Khalid mengajukan permohonan KKPR kepada Wali Kota Lhokseumawe.
- 1 Oktober 2025: Permohonan KKPR disetujui seluas 3.000 m².
- 12 Januari 2026: T A Khalid mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik ke BPN Lhokseumawe.
Poin Penting
- Tanah masuk kawasan RTH: Penetapan RTH dilakukan Pemko Lhokseumawe melalui Qanun Nomor 1 Tahun 2014, yang diperbarui dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2024.
- Persetujuan KKPR: Persetujuan KKPR mencakup sebagian lahan yang sebelumnya dijual kepada Sofyan, sehingga Sofyan dapat kembali mengajukan sertifikat Hak Milik.
- Sertifikasi masih dalam proses: Persetujuan sertifikasi membutuhkan tanda tangan pemilik lahan berbatasan, namun Sofyan menolak menandatangani.
- Laporan ke Tipidkor dinilai tidak tepat: Kuasa hukum T A Khalid menyatakan bahwa Tipidkor menangani kerugian negara, bukan permasalahan antara individu.
Langkah Hukum Lanjutan
Kuasa hukum T A Khalid menghormati hak pelapor dan kewenangan kepolisian, tetapi menekankan bahwa penerapan hukum harus tepat. Pihaknya tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.
Dampak Jangka Panjang
Kasus ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap proses jual beli tanah dan penetapan kawasan RTH di Lhokseumawe. Selain itu, kasus ini juga dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
