News
Dugaan Penyalahgunaan Dana Bencana Aceh Rp 132 Miliar, GeRAK Aceh Ancam Laporkan Sekda ke KPK
9 jam yang lalu
Dugaan penyalahgunaan dana penanganan bencana senilai Rp 132 miliar oleh Pemerintah Aceh menjadi sorotan publik. Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak transparansi penggunaan dana tersebut, yang terdiri dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 80 miliar, dana dari Kementerian Sosial sebesar Rp 20 miliar, dan hibah dari berbagai daerah se-Indonesia senilai Rp 32 miliar. Askhalani menyebut Pemerintah Aceh enggan mengungkapkan aliran dana tersebut, baik kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun publik.
Askhalani juga mengungkap dugaan penggunaan dana BTT yang tidak sesuai peruntukan, seperti pemberian honor kepada relawan dan mobilitas bantuan. Hal ini berpotensi melanggar aturan main, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan langsung penanganan bencana. GeRAK Aceh berencana melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada klarifikasi dari Pemerintah Aceh.
Poin-poin Penting
- Dana Bencana Rp 132 Miliar: Pemerintah Aceh diduga tidak transparan dalam penggunaan dana penanganan bencana, yang terdiri dari dana BTT, dana Kementerian Sosial, dan hibah dari berbagai daerah.
- Dugaan Penyalahgunaan Dana: Dana BTT diduga digunakan untuk pemberian honor relawan dan mobilitas bantuan, yang tidak sesuai dengan peruntukan.
- Ancaman Pelaporan ke KPK: GeRAK Aceh akan melaporkan Sekda Aceh ke KPK jika tidak ada klarifikasi mengenai penggunaan dana.
- Ratusan Honorer Terancam Dirumahkan: Di Lhokseumawe, 150 tenaga honorer di Dinas Kesehatan dan tenaga administrasi terancam dirumahkan karena tidak lulus seleksi PPPK.
Dampak Jangka Panjang
Kurangnya transparansi dalam penggunaan dana bencana dapat mengikis kepercayaan publik terhadap Pemerintah Aceh. Selain itu, ratusan honorer yang terancam dirumahkan dapat menambah beban pengangguran pasca-bencana, yang berpotensi memicu masalah sosial dan kriminalitas.
Nilai Edukasi
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Aceh tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam situasi darurat seperti penanganan bencana.
