Kembaliekonomi

, ensure proper JSON escaping. Title string must be plain. We'll output as JSON with fields. Use double quotes. Title:

Penulis

serambinews.com

Tanggal

29 Apr 2026

, ensure proper JSON escaping. Title string must be plain. We'll output as JSON with fields. Use double quotes. Title:

Daycare Baby Preneur di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ternyata beroperasi tanpa izin resmi selama lima tahun, meskipun telah terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap seorang bayi berusia 18 bulan yang direkam CCTV dan bersifat viral. Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak pernah mendapatkan izin operasional dari DPMPTSP.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh menutup daycare tersebut dan menyebutkan bahwa hanyaensi enam tempat penitipan anak yang tercatat resmi dan berizin di kota ini. Warga diminta untuk memeriksa izin sebelum menitipkan anak dan melapori apabila menemukan fasilitas yang tidak berizin.

Daftar Tempat Penitipan Anak yang Resmi di Banda Aceh

  • (NISN/69990082) TPA ANNISA ARFAH, Jumlah Siswa (19 orang), Alamat Jl. Chik Dipineung Raya Lr. Rukun Warisan No. 45A, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
  • (70039510) TPA ISLAM AL-AZHAR CAIRO (17 orang), Jalan Mutiara, Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
  • (69824758) PAUD Cerdas Ceria (1 orang), Jalan T. ADB Rahman Meunasah Meugap, Kec. Jaya Baru, Kota Banda Aceh
  • (70045654) TPA Islam Bustan As Sofa (29 orang), Jalan Prada Utama, Lr. Mushalla, No 1, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
  • (70034087) TPA CINTA ANANDA (12 orang), Jln. Tgk. Chik Dipineueng Raya No. 49, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
  • (69981837) TPA KIDDY KID CENTER (10 orang), Jalan Tgk. Blang Chiep, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.