Daycare Baby Preneur di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ternyata beroperasi tanpa izin resmi selama lima tahun, meskipun telah terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap seorang bayi berusia 18 bulan yang direkam CCTV dan bersifat viral. Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak pernah mendapatkan izin operasional dari DPMPTSP.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh menutup daycare tersebut dan menyebutkan bahwa hanyaensi enam tempat penitipan anak yang tercatat resmi dan berizin di kota ini. Warga diminta untuk memeriksa izin sebelum menitipkan anak dan melapori apabila menemukan fasilitas yang tidak berizin.
Daftar Tempat Penitipan Anak yang Resmi di Banda Aceh
- (NISN/69990082) TPA ANNISA ARFAH, Jumlah Siswa (19 orang), Alamat Jl. Chik Dipineung Raya Lr. Rukun Warisan No. 45A, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
- (70039510) TPA ISLAM AL-AZHAR CAIRO (17 orang), Jalan Mutiara, Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
- (69824758) PAUD Cerdas Ceria (1 orang), Jalan T. ADB Rahman Meunasah Meugap, Kec. Jaya Baru, Kota Banda Aceh
- (70045654) TPA Islam Bustan As Sofa (29 orang), Jalan Prada Utama, Lr. Mushalla, No 1, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
- (70034087) TPA CINTA ANANDA (12 orang), Jln. Tgk. Chik Dipineueng Raya No. 49, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
- (69981837) TPA KIDDY KID CENTER (10 orang), Jalan Tgk. Blang Chiep, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita: Siswa Sukma Bangsa Latih Tanggap Gempa, Siapkan Tas Siaga di Lhokseumawe
tsunami yang berfungsi saat itu. Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat sebanyak 173.741 korban jiwa dan ratusan ribu lainnya
Warga Nagan Raya Waspada Hujan Petir, Satu Korban Meninggal
Waspadai potensi hujan dari sore hingga malam hari yang disertai angin kencang dan petir. Yoga Almaruf, Prakirawan BMKG Nagan Raya
Warga Bireuen Khawatir Tenang, Bupati Minta Tambah Pekerja Jembatan Kutablang
Hal itu disampaikan Bupati Bireuen H Mukhlis ST, Rabu (29/4/2026) saat meninjau langsung progres terhadap pembangunan proyek itu
Tiga Pengasuh Daycare Banda Aceh Ditangani, Dugaan Kekerasan Balita
Ketiga tersangka masing-masing DS (24), RY (25), dan NS (24). DS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebelum penyidikan berkembang


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.