Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemkab Aceh Besar Tak Bisa Angkat Nakes Non-ASN, 480 Tenaga Bakti Terancam

2 hari yang lalu

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan tidak dapat mengangkat kembali pegawai non-ASN, termasuk tenaga kesehatan (nakes) tenaga bakti, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini berdampak langsung pada 480 tenaga bakti yang terancam tidak dapat diangkat, meskipun Pemkab telah berupaya maksimal untuk membantu.

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil, menyatakan bahwa Pemkab Aceh Besar telah mengikuti aturan dari Kementerian PAN-RB dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Larangan pengangkatan tenaga non-ASN ini berlaku untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Dampak Kebijakan

  • 480 tenaga bakti di Aceh Besar terancam tidak dapat diangkat.
  • Pemkab Aceh Besar telah menampung 2.407 orang sebagai PPPK paruh waktu.
  • Kebijakan ini didasarkan pada UU ASN dan aturan Kementerian PAN-RB.
  • Warga Aceh Besar, khususnya tenaga kesehatan, terdampak langsung.

Upaya Pemkab Aceh Besar

  • Pemkab telah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB.
  • Sebanyak 2.407 orang telah tertampung sebagai PPPK paruh waktu.
  • Pemkab berharap ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat untuk menampung seluruh tenaga pengabdian.

Keterbatasan Regulasi

  • Aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBK.
  • Larangan pengangkatan tenaga bakti dalam sistem kepegawaian.
  • Hanya dikenal tiga kategori tenaga kerja: ASN PNS, PPPK (paruh waktu dan penuh waktu), serta tenaga outsourcing.

Pemkab Aceh Besar menyatakan tidak menzalimi siapa pun dan berharap ke depan ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat untuk menampung seluruh tenaga pengabdian, baik pendidik maupun tenaga kesehatan.

Konteks Aceh

  • Kebijakan ini berdampak langsung pada tenaga kesehatan di Aceh Besar.
  • Warga Aceh Besar, khususnya tenaga kesehatan, terdampak langsung.
  • Pemkab Aceh Besar berharap ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat untuk menampung seluruh tenaga pengabdian.

Kesimpulan

Pemkab Aceh Besar tidak dapat mengangkat tenaga non-ASN karena bertentangan dengan regulasi. Kebijakan ini berdampak langsung pada 480 tenaga bakti yang terancam tidak dapat diangkat. Pemkab Aceh Besar berharap ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat untuk menampung seluruh tenaga pengabdian.

Pemkab Aceh Besar Tak Bisa Angkat Nakes Non-ASN, 480 Tenaga Bakti Terancam
0123456789