News
Personel Brimob Aceh Dipecat Setelah Bergabung Tentara Bayaran Rusia
14 jam yang lalu
Seorang personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Pemecatan ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara in absentia.
Bripda Muhammad Rio dilaporkan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan sejak Kamis (8/12/2025) dan diketahui telah berada di luar negeri. Informasi yang diterima, yang bersangkutan diduga bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia dan disebut berada di wilayah Donbass, yakni kawasan konflik Rusia–Ukraina.
Kronologi Kasus
- Bripda Rio secara akumulasi telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH.
- Dugaan keterlibatan Bripda Rio dengan tentara bayaran Rusia mencuat setelah mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin, pada Rabu (7/1/2026) lalu.
- Pesan tersebut berisi foto dan video yang memperlihatkan proses pendaftaran sebagai tentara bayaran, termasuk informasi gaji dalam mata uang Rubel yang dikonversi ke rupiah.
Bukti Pendukung
- Pihak Polda Aceh mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, data paspor, serta data penerbangan yang bersangkutan desersi ke luar negeri.
- Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025 dan melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (Tiongkok) pada 19 Desember 2025.
Riwayat Pelanggaran
- Sebelum kasus desersi ini, Bripda Muhammad Rio juga memiliki riwayat pelanggaran kode etik.
- Ia pernah disidang KKEP pada Mei 2025 atas kasus perselingkuhan dan pernikahan siri, dengan sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
Putusan Sidang
- Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi PTDH.
