Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Wali Kota Lhokseumawe Beri Tenggat Sebulan RS dan Klinik Patuhi UMP

08 Januari 2026 16:15

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, memberikan tenggat waktu satu bulan bagi seluruh rumah sakit dan klinik di kota tersebut untuk menyesuaikan sistem pengupahan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak tenaga kerja di sektor kesehatan, termasuk tenaga medis, satpam, dan petugas kebersihan.

Sayuti menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada tidak diperpanjangnya izin operasional dan penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, ia juga meminta prioritas tenaga kerja lokal minimal 80 persen untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Poin Penting Kebijakan

  • Tenggat Waktu: Satu bulan untuk menyesuaikan sistem pengupahan dan SOP.
  • Sanksi: Tidak diperpanjangnya izin operasional dan penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari warga setempat.
  • Pelayanan Kesehatan: Harus profesional, bermutu, dan berkeadilan.

Sayuti juga mengingatkan bahwa aturan ini berlaku untuk semua tenaga kerja di sektor kesehatan, tidak hanya tenaga medis. Ia menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal agar keberadaan fasilitas kesehatan memberi dampak nyata bagi masyarakat Lhokseumawe.

Dampak Jangka Panjang

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak tenaga kerja di Lhokseumawe. Dengan adanya prioritas tenaga kerja lokal, diharapkan dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sayuti juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang akan dikenakan sanksi pidana dan denda yang jelas. Oleh karena itu, seluruh rumah sakit dan klinik diharapkan untuk segera menyesuaikan sistem pengupahan dan SOP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Evaluasi dan Langkah Tegas

Setelah batas waktu berakhir, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan melakukan evaluasi perizinan. Jika masih ditemukan pelanggaran, langkah tegas akan diambil, termasuk tidak memperpanjang izin operasional dan meminta BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

Wali Kota Lhokseumawe Beri Tenggat Sebulan RS dan Klinik Patuhi UMP
0123456789