News
Tiga Pejabat Lhokseumawe Dicopot, Muslim Yusuf Terima dengan Ikhlas
4 hari yang lalu
Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar, mencopot tiga pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe. Ketiganya adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, ST, MT, Kepala Dinas Sosial, Muslim Yusuf, S.Sos, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), Mohammad Rizal, S.Sos, M.Si. Pencopotan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Muslim Yusuf, salah satu pejabat yang dicopot, menerima keputusan tersebut dengan ikhlas. Ia menganggap pencopotan sebagai suratan dari Allah SWT dan amanah yang harus diterima dengan lapang dada. Muslim juga menyatakan bahwa ia tidak sepenuhnya memahami alasan pencopotan, tetapi menghormati hak prerogatif pimpinan dalam menilai kinerja bawahannya.
Alasan Pencopotan
- Dugaan pelanggaran disiplin ASN
- Keputusan berdasarkan penilaian Walikota Lhokseumawe
- SK pembebasan tugas telah ditandatangani dan berlaku sejak 12 Januari 2026
Dampak Pencopotan
- Ketiga pejabat berstatus bebas tugas sementara
- Pemko Lhokseumawe akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan
- Proses pemeriksaan oleh tim kode etik PNS akan segera dilakukan
Respon Muslim Yusuf
- Menerima pencopotan dengan ikhlas
- Menganggap pencopotan sebagai amanah dari Allah SWT
- Tidak sepenuhnya memahami alasan pencopotan, tetapi menghormati keputusan pimpinan
Kesimpulan Pencopotan tiga pejabat teras di Pemko Lhokseumawe menimbulkan berbagai reaksi di kalangan ASN dan masyarakat. Muslim Yusuf, sebagai salah satu pejabat yang dicopot, menunjukkan sikap yang positif dan menerima keputusan dengan ikhlas. Pemko Lhokseumawe akan segera menunjuk Plh untuk menjaga kelancaran pemerintahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dampak Jangka Panjang
- Meningkatkan disiplin ASN di Lhokseumawe
- Menjaga stabilitas pemerintahan kota
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian kinerja pejabat
