Polisi menyita dua unit rumah toko (ruko) milik mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Yunasri, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyitaan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, di Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), APBK, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2022–2023. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 5,347 miliar.
Detail Penyitaan dan Penyelidikan
- Dua ruko disita di Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
- Penyitaan dilakukan oleh Ditreskrimsus Subdit III Tipidkor Polda Aceh.
- Aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 193 meter persegi beserta bangunan ruko di atasnya.
- Kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kronologi Kasus
- Bermula dari demonstrasi tenaga kesehatan, PPTK, dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dua tahun lalu.
- Mereka menuntut pembayaran kegiatan yang belum dilunasi.
- Hasil audit Inspektorat menemukan 47 kegiatan belum dibayar, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 5,3 miliar.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
- Polisi telah memeriksa sekitar 40 saksi dan mengamankan 17 surat pernyataan kepala puskesmas.
- Berbagai dokumen pendukung telah dikumpulkan untuk memperkuat penyidikan.
- Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana korupsi dan mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

