News
Warga Pantai Perak Minta Keuchik Diberhentikan Usai Kabur Sebulan
2 hari yang lalu
Warga Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), meminta pemerintah daerah memberhentikan Keuchik Musliadi dari jabatannya. Musliadi diduga kabur selama sebulan lebih pasca temuan penyelewengan dana desa senilai seratus juta lebih. Musyawarah yang dihadiri 381 warga dan tokoh masyarakat menyoroti terhambatnya administrasi dan kegiatan adat istiadat di gampong.
Ketua Tuha Peut Gampong Pante Perak, Eri Aidil, menyatakan bahwa Keuchik Musliadi tidak pernah hadir saat dipanggil oleh Kejaksaan. Hal ini menyebabkan macetnya penyelenggaraan pemerintahan gampong, termasuk proses administrasi. Pemkab Abdya telah menerima laporan resmi dan berita acara musyawarah, serta berjanji untuk segera menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak Terhadap Warga
- Administrasi gampong terhambat akibat tidak adanya nota dinas atau pejabat sementara.
- Kegiatan adat istiadat terganggu karena kekosongan kepemimpinan.
- Warga kesulitan menghubungi Keuchik yang nomor teleponnya sulit dihubungi.
Langkah Pemkab Abdya
- Menerima laporan resmi dan berita acara musyawarah dari warga.
- Menindaklanjuti sesuai peraturan untuk memastikan roda pemerintahan gampong tetap berjalan.
- Mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan mendukung proses administratif.
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, terutama di Aceh yang memiliki otonomi khusus dan kebijakan daerah yang unik. Warga Pantai Perak berharap pemecahan masalah ini dapat segera dilakukan untuk memulihkan kepercayaan dan kelancaran pemerintahan gampong.
Konteks Lokal
- Gampong Pantai Perak terletak di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya.
- Musyawarah melibatkan 381 warga dan tokoh masyarakat, termasuk Camat Susoh, Danramil, dan tokoh adat.
- Dana desa senilai seratus juta lebih diduga diselewengkan, menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pemkab Abdya diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kekosongan kepemimpinan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
