Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Mantan Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp 7 Miliar

4 jam yang lalu

Mantan Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, Teti Wahyuni, menghadapi tuntutan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 100 juta. Ia didakwa melakukan korupsi pengelolaan anggaran BGP Aceh tahun 2022 hingga 2024, yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 7 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Shidiq Noer, juga menuntut Mulyadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda serupa.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi guru di Aceh justru disalahgunakan. Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan perjalanan dinas dan pertemuan dengan skema fullboard di sejumlah hotel. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan tuntutan uang pengganti (UP) sebesar Rp 7.032.683.355, yang telah dikompensasikan sebagian dengan dana yang disita.

Detail Tuntutan dan Dampak

  • Tuntutan pidana: Teti Wahyuni (6 tahun penjara + denda Rp 100 juta), Mulyadi (4,5 tahun penjara + denda Rp 100 juta).
  • Uang pengganti: Sisa Rp 4.417.068.690 harus dibayar kedua terdakwa, dibagi rata.
  • Ancaman penyitaan: Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
  • Anggaran BGP Aceh: Menerima alokasi Rp 19,2 miliar (2022), Rp 57,2 miliar (2023), dan Rp 69,8 miliar (2024).

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan anggaran pendidikan di Aceh, terutama untuk program peningkatan kompetensi guru yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Keputusan hakim akan menentukan nasib kedua terdakwa dan pemulihan kerugian negara.

Konteks Lokal

Korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Aceh berpotensi menghambat peningkatan kualitas guru dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Warga Aceh, terutama para guru dan pelajar, menjadi pihak yang paling dirugikan akibat penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia.

Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengelola anggaran di Aceh untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan dana publik.

Mantan Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp 7 Miliar