Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Karyawan Swasta Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Rp14 Miliar Ditahan

5 jam yang lalu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan satu tersangka baru berinisial ET, karyawan PT IEP Persada Indonesia, terkait dugaan korupsi program beasiswa BPSDM Aceh. ET diduga membuat invoice fiktif dan menyalurkan dana tidak sesuai peruntukan, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14.078.038.347,00. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk memperdalam penyidikan.

Kasus ini melibatkan beberapa tersangka lain, termasuk pejabat BPSDM Aceh. ET diduga menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dan menyerahkan Rp100 juta kepada penghubung IEP Persada Indonesia. Kejati Aceh telah melakukan penyitaan dan pengembalian uang negara senilai Rp1.882.854.400,00.

Detail Kasus

  • ET merupakan Finance Officer PT IEP Persada Indonesia.
  • Diduga membuat invoice fiktif dari University of Rhode Island atas permintaan tersangka RH.
  • Menarik dan menyerahkan seluruh dana pembayaran kepada Reza Hidayatsyah.
  • Menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dari RH.
  • Menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada penghubung IEP Persada Indonesia.

Penanganan Hukum

  • Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April 2026 hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.
  • Kejati Aceh telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lain: Syaridin (Kepala BPSDM Aceh), CP (KPA), dan RH (PPTK).
  • Penyidik menduga terdapat penagihan fiktif serta penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukan.

Dampak dan Penyitaan

  • Kerugian keuangan negara mencapai Rp14.078.038.347,00.
  • Kejati Aceh telah melakukan penyitaan dan pengembalian uang negara senilai Rp1.882.854.400,00.
  • Uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 Kejaksaan Tinggi Aceh.
Karyawan Swasta Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Rp14 Miliar Ditahan