News
Hakim Ad Hoc Aceh Hentikan Mogok Sidang Setelah Dukungan DPR
6 jam yang lalu
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia resmi menghentikan aksi mogok sidang dan membatalkan rencana demonstrasi nasional setelah seluruh permohonan dan usulan mereka mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Hakim Ad Hoc lintas matra, termasuk dari Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), HAM, dan Perikanan.
Komisi III DPR RI menyatakan komitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh aspirasi FSHA Indonesia. Dukungan ini mencakup percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, serta pengaturan status Hakim Ad Hoc menjadi Hakim Karier secara otomatis melalui regulasi khusus.
Poin-Poin Penting
- Dukungan Penuh dari Komisi III DPR RI: Seluruh permohonan dan usulan FSHA Indonesia diterima dengan baik dan akan segera ditindaklanjuti.
- Perpres Baru: Komisi III DPR RI mendorong percepatan penerbitan Perpres baru dengan besaran setara Hakim Karier Golongan IV Kelas IA.
- Status Hakim Ad Hoc: Permohonan untuk mengubah status Hakim Ad Hoc menjadi Hakim Karier secara otomatis mendapat dukungan.
- Jaminan Kesehatan dan Keamanan: Komisi III DPR RI juga mendorong pemenuhan jaminan kesehatan bagi keluarga Hakim Ad Hoc, serta jaminan sosial dan keamanan.
- Perlindungan Hukum: Komisi III DPR RI menegaskan perlunya jaminan perlindungan hukum agar aksi penyampaian aspirasi Hakim Ad Hoc tidak dijadikan dasar pengenaan sanksi etik maupun penghambatan masa jabatan.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi hakim ad hoc di Aceh dan seluruh Indonesia, serta memperkuat sistem peradilan di tanah air.
Dampak bagi Aceh
Keputusan ini memiliki dampak positif bagi hakim ad hoc di Aceh, yang selama ini menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya dukungan dari Komisi III DPR RI, diharapkan hakim ad hoc di Aceh dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap sistem peradilan, serta mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan transparan di wilayah ini.
