News
TA Khalid Bantah Jual Tanah Negara di Lhokseumawe, RTH Jadi Persoalan
4 jam yang lalu
TA Khalid, anggota DPR RI, dibela kuasa hukumnya, Safaruddin, yang menyatakan bahwa tanah yang dijual kliennya kepada Sofian M. Diah bukan merupakan tanah negara. Safaruddin menjelaskan bahwa TA Khalid membeli tanah tersebut dari Zakaria Ibsajasa berdasarkan akta jual beli yang sah dan memiliki batas-batas yang jelas.
Persoalan muncul ketika Sofian M. Diah tidak dapat menyertifikatkan tanah yang dibelinya karena lahan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejak 2014 oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. TA Khalid telah mengajukan permohonan sertifikat dan sedang dalam proses hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Kronologi Kasus
- TA Khalid membeli tanah dari Zakaria Ibsajasa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 157/MD/2006.
- Pada 2019, TA Khalid menjual sebagian tanahnya kepada Sofian M. Diah seluas 1.032 meter persegi.
- Sofian M. Diah tidak dapat menyertifikatkan tanah karena lahan tersebut merupakan kawasan RTH.
- TA Khalid mengajukan Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Nonberusaha kepada Wali Kota Lhokseumawe.
- Pemerintah Kota Lhokseumawe menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk TA Khalid seluas 3.000 meter persegi.
Langkah Hukum
TA Khalid sedang mengkaji langkah hukum, baik perdata maupun pidana, terkait pemberitaan yang tidak tepat dan merugikan nama baiknya. Sofian M. Diah telah melaporkan TA Khalid ke Polres Lhokseumawe karena merasa dirugikan dan tidak ada kejelasan dalam penyelesaian masalah ini.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan regulasi dan komunikasi antara pemerintah dan pemilik lahan dalam penetapan kawasan RTH. Masalah ini juga menunjukkan kompleksitas hukum properti di Aceh, di mana regulasi lokal dan nasional dapat bertentangan dengan kepentingan individu.
Kesimpulan
TA Khalid menegaskan bahwa tanah yang dijual bukan milik negara dan sedang dalam proses hukum untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota DPR RI dan menyoroti isu-isu hukum properti di Aceh.
