News
Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Rp23,5 Miliar di Aceh: Kejati Didesak Transparan
7 jam yang lalu
Dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik otomotif di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dengan anggaran Rp23,5 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 dinilai mandek dan kurang transparan. Koordinator Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK), Muhammad Akhyar bin Usman, menyoroti minimnya keterbukaan dalam penyelidikan yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh.
Pengadaan tersebut ditujukan untuk enam Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Aceh, dengan alokasi sekitar Rp4 miliar per sekolah. Akhyar menilai angka tersebut sangat besar dan berpotensi terdapat ketidaksesuaian harga (mark-up) serta spesifikasi teknis yang tidak wajar. Korupsi di sektor pendidikan dianggap sebagai kejahatan serius karena berdampak langsung pada masa depan generasi muda Aceh.
Dampak Korupsi terhadap Pendidikan
- Kualitas alat praktik yang tidak sesuai spesifikasi dapat mengganggu proses belajar mengajar.
- Daya saing siswa SMK di dunia kerja berpotensi menurun akibat fasilitas yang tidak memadai.
- Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh dapat tergerus jika penyelidikan tidak transparan.
Desakan kepada Kejati Aceh
- Meningkatkan status penanganan perkara dan memberikan indikator perkembangan yang terukur.
- Mempercepat proses penyelidikan hingga tuntas ke akar-akarnya.
- Memberikan efek jera dan menjadi momentum perbaikan tata kelola pengadaan barang di Pemerintah Aceh.
SiPAK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tahap persidangan, dengan harapan penegakan hukum yang transparan dapat memberikan kepastian hukum bagi publik.
