Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

KIP Aceh Terima Sanksi DKPP dengan Lapang Dada, Janji Perbaiki Kinerja

2 hari yang lalu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028. Putusan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpilih dari Partai Aceh di tiga daerah pemilihan.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan berjanji akan memperbaiki kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Pelanggaran yang Terjadi

  • Ketidakprofesionalan: DKPP menemukan bahwa KIP Aceh tidak profesional dalam menindaklanjuti penggantian anggota DPRA.
  • Ketidakcermatan: Proses penanganan dianggap tidak cermat dan tidak akuntabel.
  • Dampak: Pelanggaran ini terjadi di Dapil Aceh 5, 6, dan 10, yang melibatkan anggota DPRA dari Partai Aceh.

Komitmen KIP Aceh

  • Menerima dengan Lapang Dada: Agusni AH menyatakan menghormati putusan DKPP.
  • Perbaikan Kinerja: KIP Aceh berjanji akan bekerja sesuai regulasi dan menjunjung prinsip penyelenggaraan pemilu.
  • Prinsip Etika: Seluruh komisioner akan memedomani peraturan yang ada untuk menghindari pelanggaran serupa di masa depan.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (12/1/2026). DKPP berpendapat bahwa seluruh komisioner KIP Aceh terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.

Dengan penerimaan putusan ini, KIP Aceh diharapkan dapat memperbaiki kinerja dan memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan dan akuntabel di Aceh ke depan.

Dampak Jangka Panjang

  • Kepercayaan Publik: Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Aceh.
  • Peningkatan Kinerja: KIP Aceh diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Stabilitas Politik: Penanganan yang baik terhadap pelanggaran ini dapat mendukung stabilitas politik di Aceh.
KIP Aceh Terima Sanksi DKPP dengan Lapang Dada, Janji Perbaiki Kinerja
0123456789