News
DKPP Sanksi Komisioner KIP Aceh atas Pelanggaran Etik Penggantian Anggota DPRA
4 hari yang lalu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028. DKPP menyatakan bahwa ketujuh komisioner KIP Aceh tersebut terbukti bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti penggantian anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh (PA) pada Dapil Aceh 5, 6, dan 10.
Putusan tersebut dibacakan oleh J Kristiadi selaku ketua sidang, didampingi Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Detail Pelanggaran
- DKPP berpendapat bahwa komisioner KIP Aceh terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu.
- Proses penggantian anggota DPRA dinilai melanggar ketentuan waktu 14 hari kerja sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
- Tiga calon terpilih anggota DPR Provinsi Aceh periode 2024-2029 yang digantikan, telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Rehabilitasi Nama Baik
- DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Fahmi selaku Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Aceh.
- Fahmi dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dampak dan Harapan
- Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pemilu di Aceh.
- DKPP memerintahkan Sekjen KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Kronologi Perkara
- Perkara ini diadukan oleh Zulkifli, yang mengadukan Ketua dan seluruh anggota komisioner KIP Aceh beserta Kabag Teknis KIP Aceh, Fahmi.
- Menurut pengadu, para teradu telah lalai, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses penggantian tiga calon terpilih anggota DPR Aceh Pemilu 2024 dari Partai Aceh.
Nama Calon Terpilih yang Digantikan
- M Yusuf menggantikan Iskandar Al-Farlaky untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 (Aceh Timur).
- Muhammad Thaib menggantikan Ismail A Jalil untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara).
- Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi untuk daerah pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu).
