News
DKPP Sanksi Tujuh Komisioner KIP Aceh atas Pelanggaran Etik Pemilu
3 hari yang lalu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Putusan ini diambil setelah sidang yang digelar di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
DKPP menyatakan bahwa tujuh komisioner tersebut terbukti tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpilih dari Partai Aceh. Pelanggaran ini terjadi di daerah pemilihan Aceh 5, Aceh 6, dan Aceh 10.
Pelanggaran dan Sanksi
- Tujuh komisioner KIP Aceh menerima sanksi peringatan karena melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 15 huruf g dan h, serta Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
- Muhammad Fahmi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KIP Aceh, dibebaskan dari tuduhan karena dalil aduan tidak didukung alat bukti yang relevan.
Pertimbangan DKPP
- DKPP menegaskan bahwa penetapan pergantian calon anggota legislatif terpilih harus dilakukan paling lama 14 hari sesuai Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
- DKPP mengingatkan para teradu agar bekerja secara profesional sehingga seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.
Dampak dan Rehabilitasi
- DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan terhadap tujuh teradu.
- DKPP juga merehabilitasi nama baik Muhammad Fahmi terhitung sejak putusan dibacakan.
Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di Aceh, serta memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.
Konteks Lokal
- Aceh memiliki otonomi khusus dan kebijakan daerah yang unik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.
- Partai Aceh merupakan salah satu partai lokal yang memiliki peran penting dalam politik Aceh.
- DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan di tingkat provinsi.
Dengan putusan ini, diharapkan penyelenggaraan pemilu di Aceh dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
