News
Dominasi Koalisi Prabowo-Gibran di DPRD Aceh Ancam Pilkada Lewat DPRD
7 jam yang lalu
Kajian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menunjukkan bahwa wacana pengembalian pilkada melalui DPRD berisiko mengunci hasil sejak awal akibat dominasi koalisi pendukung Prabowo–Gibran di DPRD hasil Pemilu 2024. Jika diterapkan, mekanisme ini berpotensi melemahkan kompetisi politik, fungsi checks and balances, serta mengancam kualitas demokrasi lokal.
Kajian berjudul Mempertahankan Pilkada Langsung yang dirilis Perludem mencatat, koalisi pendukung Prabowo–Gibran memegang sedikitnya 50 persen kursi DPRD di 145 kabupaten/kota. Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama, menyatakan bahwa dalam konfigurasi ini, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak lagi membuka ruang kompetisi politik, karena hasilnya telah terkunci secara matematis sejak awal.
Dampak Dominasi Koalisi di DPRD Aceh
- Dominasi kursi DPRD: Koalisi pendukung Prabowo-Gibran menguasai lebih dari 50% kursi DPRD di Aceh, membuat pilkada via DPRD berpotensi hanya menjadi afirmasi kekuasaan.
- Risiko melemahnya kompetisi politik: Pilkada lewat DPRD dapat mengunci hasil sejak awal tanpa ruang kompetisi politik yang sehat.
- Ancaman terhadap demokrasi lokal: Fungsi kontrol dan keseimbangan kekuasaan di daerah berisiko melemah jika kepala daerah dipilih DPRD.
- Dilema masyarakat Aceh: Masyarakat berada di tengah dilema antara efisiensi biaya politik yang diusung KIM Plus dan risiko hilangnya ruang demokrasi lokal.
Konteks Nasional dan Lokal
- Putusan MK: Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan perubahan desain penyelenggaraan pemilu, dengan Pemilu Serentak Nasional dijadwalkan pada 2029 dan Pemilu Daerah digeser ke 2031.
- Dominasi ekstrem: Di beberapa daerah, dominasi kursi DPRD mencapai lebih dari 70%, seperti di Kabupaten Mahakam Ulu, Tanjung Jabung Timur, Tabanan, dan Gianyar.
- Ketimpangan kursi DPRD: Partai-partai pendukung wacana pilkada tidak langsung menguasai mayoritas kursi DPRD di 475 kabupaten/kota, atau lebih dari 90 persen wilayah Indonesia.
Implikasi Jangka Panjang
- Pengamanan kekuasaan: Kondisi ini dinilai lebih mencerminkan kalkulasi pengamanan kekuasaan dibandingkan upaya memperbaiki tata kelola demokrasi lokal.
- Hilangnya suara masyarakat: Jika ruang kompetisi politik hilang, masyarakat akan kehilangan suara dalam menentukan arah daerahnya.
- Ujian demokrasi lokal: Pilkada via DPRD bukan sekadar wacana teknis, melainkan ujian serius bagi masa depan demokrasi lokal di Aceh.
