Pergub JKA Dibatalkan, Fokus pada Kesehatan Warga Aceh
DPRA setuju mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan ini diambil karena dianggap bertentangan dengan Qanun JKA setempat dan merugikan akses masyarakat ke layanan kesehatan di Aceh.
Rencana pencabutan direspon usai DPRA menggelar rapat dengar pendapat umum terkait cakupan dan beban program jaminan kesehatan yang berubah.
- Pemerintah Aceh akan hanya menanggung masyarakat pada level ekonomi desil enam dan tujuh (kategori menengah) untuk program JKA.
- Kelompok dengan ekonomi desil delapan hingga sepuluh (kategori sejahtera) dikeluarkan dari jaminan kesehatan Aceh, berbeda dengan sebelumnya.
- Ketua DPRA menyatakan persoalan ini melanggar UUPA dan Qanun serta menilai Pergub keluar akibat kesalahan administratif.
- Sebagai langkah hukum, pembatalan Pergub ini dianggap perlu untuk menjaga akses warga ke layanan kesehatan yang lebih inklusif.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaSPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
BKN Jelaskan Jabatan Ketua MAA untuk Warga Aceh di Rakyat Aceh
KBA.ONE, Banda Aceh - Kepala Kantor Regional (Kanreg) XIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Agus Sutiadi, memberi penjelasan bahwa Guru Besar boleh menjabat sebagai ketua Majelis Adat Aceh
Yenni Elpiana Dilantik Sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Aceh Jaya
berharap pejabat yang ditunjuk dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.