Kembalikesehatan

Pergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

28 Apr 2026

Pergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu

Pergub JKA Dibatalkan, Fokus pada Kesehatan Warga Aceh

DPRA setuju mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan ini diambil karena dianggap bertentangan dengan Qanun JKA setempat dan merugikan akses masyarakat ke layanan kesehatan di Aceh.

Rencana pencabutan direspon usai DPRA menggelar rapat dengar pendapat umum terkait cakupan dan beban program jaminan kesehatan yang berubah.

  • Pemerintah Aceh akan hanya menanggung masyarakat pada level ekonomi desil enam dan tujuh (kategori menengah) untuk program JKA.
  • Kelompok dengan ekonomi desil delapan hingga sepuluh (kategori sejahtera) dikeluarkan dari jaminan kesehatan Aceh, berbeda dengan sebelumnya.
  • Ketua DPRA menyatakan persoalan ini melanggar UUPA dan Qanun serta menilai Pergub keluar akibat kesalahan administratif.
  • Sebagai langkah hukum, pembatalan Pergub ini dianggap perlu untuk menjaga akses warga ke layanan kesehatan yang lebih inklusif.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.