News
DPR Bahas RUU Perampasan Aset: Harapan Baru atau Sekadar Wacana?
13 jam yang lalu
DPR memulai pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025, menandai keseriusan setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana. RUU ini diharapkan memperkuat penegakan hukum, terutama untuk kejahatan korupsi dan terorisme.
Meskipun ada kritik dari akademisi mengenai keseriusan DPR, masyarakat berharap RUU ini dapat disahkan untuk memulihkan kerugian negara. Proses legislasi akan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Poin-Poin Penting
-
RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, menandai keseriusan DPR untuk membahas aturan yang dinantikan sebagai instrumen penting dalam penegakan hukum.
-
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menekankan bahwa RUU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan berbagai bentuk kejahatan, terutama yang bermotif ekonomi.
-
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyatakan bahwa RUU ini dirancang untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku dan dapat dikembalikan kepada negara.
-
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, meremehkan keseriusan DPR dalam menggodok RUU Perampasan Aset, menilai bahwa DPR memiliki catatan kebijakan yang justru memicu pemberantasan korupsi.
-
Proses legislasi akan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, dengan tahapan yang mencakup penyusunan naskah akademik, pendalaman materi, diskusi dengan masyarakat sipil, hingga penarikan kesimpulan.
Dampak Jangka Panjang
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan kejahatan, terutama korupsi dan terorisme. Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat memulihkan kerugian negara dan mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatannya. Proses legislasi yang melibatkan partisipasi masyarakat juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan undang-undang.
Nilai Edukasi
RUU Perampasan Aset memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam proses legislasi, meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan undang-undang.
