News
DPRA Desak Logistik Korban Bencana Aceh Utara Tetap Berlanjut
02 Januari 2026 15:51
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, mendesak pemerintah pusat untuk terus mendistribusikan kebutuhan logistik dan memberikan perhatian serius terhadap kondisi riil korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh. Ia menegaskan bahwa berakhirnya masa tanggap darurat bencana tingkat provinsi pada Kamis (8/1/2026) mendatang, tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan distribusi logistik kepada masyarakat terdampak.
Mantan Ketua DPRA itu menilai, status administrasi tanggap darurat tidak selalu sejalan dengan kondisi masyarakat di lapangan. Hingga kini, masyarakat terdampak masih berada dalam situasi yang sangat memprihatinkan, terutama karena keterbatasan logistik, sementara daya beli masyarakat nyaris tidak ada akibat lumpuhnya aktivitas ekonomi pascabencana.
Kondisi Logistik di Lapangan
- Kekosongan logistik mulai terjadi di sejumlah posko, khususnya di Pos Penghubung Posko Tanggap Darurat Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Aceh Utara.
- Aceh Utara memiliki 27 kecamatan dengan 852 gampong yang seluruhnya terdampak bencana baik secara total maupun sebagian.
- Jumlah penduduk sekitar 630 ribu jiwa membutuhkan pasokan logistik dalam jumlah besar, merata, dan berkelanjutan.
Skema Distribusi yang Diperlukan
- Bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula, serta tenda harus menjadi prioritas utama dalam pendistribusian bantuan.
- Skema distribusi saat ini dinilai tidak cukup dan berpotensi memicu krisis kemanusiaan baru karena hanya cukup untuk tiga hingga lima hari.
- Pendekatan yang lebih manusiawi adalah dengan menyalurkan logistik langsung ke setiap keluarga dalam jumlah yang cukup untuk dua minggu hingga satu bulan ke depan.
Dampak Jangka Panjang
- Rasa aman yang nyata bagi masyarakat terdampak dapat mengurangi ketergantungan pada antrean bantuan harian dari pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil (CSO).
- Proses pemulihan sosial dan ekonomi bisa mulai berjalan jika masyarakat bisa bertahan hidup secara layak sampai kondisi benar-benar pulih.
Tgk Muharuddin menekankan bahwa penanganan bencana tidak boleh semata-mata berbasis status dan administrasi, melainkan harus berorientasi pada kebutuhan riil dan martabat hidup masyarakat korban bencana.
