Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

DPRK Aceh Selatan Bentuk Pansus Perkebunan untuk Lindungi Warga

4 hari yang lalu

DPRK Aceh Selatan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan untuk mengawasi aktivitas perusahaan perkebunan di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan tidak merugikan masyarakat dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Pansus akan meninjau langsung sejumlah usaha perkebunan pada Selasa, 13 Januari 2026. Fokus utama peninjauan adalah kepatuhan perusahaan terhadap izin usaha, AMDAL, dan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.

Fokus Peninjauan Pansus

  • Kepatuhan terhadap izin usaha dan AMDAL: Pansus akan memeriksa apakah perusahaan perkebunan telah mematuhi semua ketentuan perundang-undangan.
  • Dampak sosial: Pansus akan mengevaluasi dampak sosial dari aktivitas perkebunan terhadap masyarakat sekitar.
  • Keluhan masyarakat: Pansus akan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait konflik lahan, pencemaran lingkungan, dan minimnya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Langkah Selanjutnya

  • Peninjauan lapangan: Pansus akan melakukan peninjauan lapangan secara bertahap dengan melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
  • Partisipasi publik: Pansus juga membuka ruang partisipasi publik bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi maupun masukan selama proses pengawasan berlangsung.
  • Rekomendasi: Hasil peninjauan akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRK dan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi serta dasar penertiban terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai tidak patuh.

Latar Belakang

Pembentukan Pansus ini tak lepas dari rentetan persoalan perkebunan sawit di Aceh Selatan. Sebelumnya, rapat lanjutan antara Komisi III DPRK Aceh Selatan dan pihak PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) berakhir ricuh. PT ASN dinilai mengabaikan kewajiban plasma bagi masyarakat, yang seharusnya menyerahkan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013.

Dampak Jangka Panjang

  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat: Pansus berharap dapat memastikan bahwa aktivitas perkebunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
  • Kepatuhan hukum: Pansus akan mendorong praktik usaha perkebunan yang taat hukum dan berkelanjutan.
  • Stabilitas sosial: Dengan mengawasi aktivitas perkebunan, Pansus berharap dapat mengurangi konflik lahan dan meningkatkan stabilitas sosial di Aceh Selatan.
DPRK Aceh Selatan Bentuk Pansus Perkebunan untuk Lindungi Warga
0123456789