Seorang pengasuh di Yayasan penitipan anak BD di Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita berusia 16 bulan. Dugaan tersebutDiduga terjadi pada tanggal 24 dan 27 April 2026, tercatat dalam rekaman CCTV yang kemudian menyebar luas di media sosial.
Konsekuensi Hukum dan Langkah Penegakan
- Umur korban: 16 bulan.
- Tanggal kejadian: 24 dan 27 April 2026.
- Ancaman pidana: maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp72 juta.
- Jumlah orang yang telah diperiksa: enam orang (pihak yayasan dan pengasuh).
- Lokasi: Yayasan BD, Banda Aceh.
- Status penyelidikan: masih terbuka, tim polisi mencari pelaku tambahan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWALHI Aceh Pilih Kembali Ahmad Shalihin, Siap Hadapi Krisis Ekologis
SABANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh kembali mempercayakan Ahmad Shalihin sebagai Direktur Eksekutif Daerah untuk periode...
: Siswa Sukma Bangsa Latih Tanggap Gempa, Siapkan Tas Siaga di Lhokseumawe
tsunami yang berfungsi saat itu. Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat sebanyak 173.741 korban jiwa dan ratusan ribu lainnya
Warga Nagan Raya Waspada Hujan Petir, Satu Korban Meninggal
Waspadai potensi hujan dari sore hingga malam hari yang disertai angin kencang dan petir. Yoga Almaruf, Prakirawan BMKG Nagan Raya
Warga Bireuen Khawatir Tenang, Bupati Minta Tambah Pekerja Jembatan Kutablang
Hal itu disampaikan Bupati Bireuen H Mukhlis ST, Rabu (29/4/2026) saat meninjau langsung progres terhadap pembangunan proyek itu


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.