News
Pelanggaran Syariat di Langsa Turun Tajam, DSI Catat 48 Kasus pada 2025
3 hari yang lalu
Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa mencatat penurunan drastis pelanggaran Syariat Islam dari 221 kasus pada 2024 menjadi 48 kasus pada 2025. Penurunan ini menunjukkan efektivitas penegakan norma agama dan peran aktif masyarakat dalam mendukungnya.
Pada 2024, kasus pelanggaran didominasi oleh khalwat dan pelanggaran jam malam bagi anak usia sekolah. Sementara pada 2025, kasus khalwat masih menjadi yang terbanyak dengan 38 kasus, diikuti oleh maisir dengan 7 kasus.
Faktor Penurunan
- Peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan Syariat Islam.
- Pengawasan orang tua terhadap anak dan kerabat dari perbuatan yang melanggar norma agama.
- Penanaman nilai-nilai agama yang terus diperkuat di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Tantangan ke Depan
- Perkembangan teknologi dan media digital yang dapat menjadi pemicu pelanggaran jika tidak diawasi dengan baik.
- Pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak pelanggaran Syariat Islam.
DSI Kota Langsa mengingatkan bahwa penegakan Syariat Islam bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat terus menurunkan angka pelanggaran di masa mendatang.
Data Pelanggaran
- 2024: 221 kasus (12 maisir, 49 khalwat, 2 ikhtilat, 4 ikhtilat di tempat terbuka, 2 zina, 1 pemerkosaan, 1 liwath, 150 pelanggaran jam malam).
- 2025: 48 kasus (1 khamar, 7 maisir, 38 khalwat, 1 ikhtilat).
Dengan penurunan ini, diharapkan masyarakat Langsa dapat terus menjaga dan meningkatkan ketaatan terhadap Syariat Islam, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga.
Langkah-langkah Pencegahan
- Pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di luar rumah dan penggunaan media digital.
- Edukasi agama yang berkelanjutan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
- Kerja sama dengan pihak berwenang untuk menegakkan norma agama dan hukum yang berlaku.
