News
Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Tersangka Korupsi SPPD Rp 404 Juta
1 hari yang lalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyerahkan dua pejabat Inspektorat Aceh Besar sebagai tersangka korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka, ZUA (46) dan JM (46), diduga menyalahgunakan anggaran SPPD sebesar Rp 404.078.950 dari tahun 2020 hingga Mei 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan persidangan. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026.
Detail Kasus
- ZUA, Kepala Inspektorat Aceh Besar, diduga memerintahkan bawahannya untuk mencantumkan namanya dalam seluruh surat perintah tugas agar menerima dana SPPD dari seluruh kegiatan pengawasan.
- JM, Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, juga diduga terlibat dalam pencantuman nama yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Praktik ini diduga berlanjut sejak ZUA menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar pada tahun 2020.
Dampak
- Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban SPPD.
- Kerugian keuangan negara sebesar Rp 404.078.950.
Proses Hukum
- Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB.
- Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan persidangan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, terutama di tingkat daerah seperti Aceh Besar. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan ditegakkan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab, serta menghindari penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan di Aceh.
