Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Dua Pejabat BGP Aceh Dituntut 10,5 Tahun Penjara karena Korupsi Rp7 Miliar

5 jam yang lalu

Dua pejabat Badan Guru Penggerak (BGP) Aceh, Teti Wahyuni dan Mulyadi, dituntut 10,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar. Keduanya, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komit (PPK), dinyatakan bersalah dalam praktik penggelembungan biaya perjalanan dinas dan penginapan fiktif.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana APBN yang dialokasikan untuk peningkatan kapasitas guru. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan seperti monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak, namun sebagian besar dana disalahgunakan oleh kedua terdakwa.

Detail Kasus

  • Teti Wahyuni, sebagai KPA, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia tidak mengakui kesalahannya selama persidangan, yang menjadi faktor memberatkan.
  • Mulyadi, sebagai PPK, dituntut 4,5 tahun penjara dan denda yang sama.
  • Keduanya juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp7,032 miliar, yang setelah dikompensasikan dengan uang sitaan, tersisa Rp4,417 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda mereka akan disita dan mereka terancam pidana tambahan 1 tahun 3 bulan penjara.

Dampak dan Konteks

  • Dana APBN yang disalahgunakan seharusnya digunakan untuk peningkatan kapasitas guru di Aceh.
  • Kasus ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan di Aceh.
  • Putusan hakim akan menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh, terutama dalam sektor pendidikan.

Proses Hukum

  • Sidang dipimpin oleh hakim Fauzi dengan anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi.
  • Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Putusan akan menentukan nasib mereka dan pengembalian uang negara yang telah disalahgunakan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas guru dan pendidikan di Aceh. Keputusan hakim diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pejabat publik lainnya.

Dua Pejabat BGP Aceh Dituntut 10,5 Tahun Penjara karena Korupsi Rp7 Miliar