News
Dua Tersangka Baru Kasus Penembakan Warga Alue Lim Ditangkap, Pemilik Senjata Masih DPO
08 Januari 2026 15:42
Polres Lhokseumawe telah menangkap dua tersangka baru dalam kasus penembakan Muhammad Nasir, warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat. Kedua tersangka, berinisial Zu dan Ig, memiliki peran berbeda dalam kasus yang melibatkan uang transfer senilai Rp90 juta. Zu diduga sebagai pemilik uang, sementara Ig bersama Ag, yang sebelumnya ditangkap, bertindak sebagai eksekutor penembakan.
Kasus ini bermula dari perselisihan terkait uang transfer yang dikirim kepada korban pada 7 November 2025. Korban diduga telah menggunakan Rp30 juta dari uang tersebut untuk membayar utang. Pertemuan antara pelaku dan korban pada 9 November 2025 tidak mencapai titik temu, yang berujung pada penembakan terhadap Muhammad Nasir. Korban ditembak dua kali, mengenai lengan dan leher hingga tembus ke kepala, dan meninggal di tempat kejadian.
Perkembangan Penyelidikan
- Polisi telah mengamankan sepucuk senjata api laras pendek dan tiga butir peluru aktif.
- Berkas perkara tahap I telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
- Pemilik senjata masih dicari dan menjadi buruan polisi.
Dampak dan Urgensi
- Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan senjata api dan dampaknya terhadap keamanan masyarakat.
- Polisi berkomitmen untuk terus menyelesaikan kasus ini meskipun sempat terhambat oleh bencana alam.
- Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak berwajib.
Kronologi Kejadian
- 7 November 2025: Uang transfer senilai Rp90 juta dikirim kepada korban.
- 9 November 2025: Pertemuan antara pelaku dan korban untuk menyelesaikan perkara uang transfer.
- 13 November 2025: Tersangka Ag ditangkap di Kabupaten Bireuen.
- 8 Januari 2026: Dua tersangka baru, Zu dan Ig, ditangkap oleh Polres Lhokseumawe.
Kasus ini masih dalam penyidikan dan polisi terus berupaya untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik penembakan yang menewaskan Muhammad Nasir. Masyarakat diharapkan untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Aceh.
