Pemerintah Aceh baru saja menerapkan kebijakan baru terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang memangkas penerima layanan. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, yang mengelompokkan warga Aceh berdasarkan status sosial ekonomi atau Desil. Hanya warga yang masuk dalam Desil 6-7 yang masih mendapatkan jaminan kesehatan dari JKA.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dan protes dari warga Aceh, terutama mereka yang sebelumnya mendapatkan jaminan kesehatan tetapi kini tidak lagi ditanggung. Banyak warga yang ramai-ramai memeriksa status Desil mereka melalui laman resmi pemerintah Aceh untuk mengetahui apakah mereka masih mendapatkan jaminan kesehatan.
Dampak Kebijakan Baru JKA
- Warga Desil 1-5: Tidak lagi ditanggung JKA karena dianggap sudah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui program PBI JKN.
- Warga Desil 8-10: Tidak lagi ditanggung JKA karena dianggap mampu secara ekonomi.
- Warga Desil 6-7: Masih mendapatkan jaminan kesehatan dari JKA.
- Pengecualian: Penderita penyakit katastropik tetap mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung.
Masa Sosialisasi
Pemerintah Aceh memberikan masa sosialisasi selama tiga bulan sebagai periode transisi sebelum aturan berlaku penuh. Selama masa ini, warga Aceh diharapkan dapat memeriksa status Desil mereka dan memahami kebijakan baru ini.
Tantangan dan Kekhawatiran
- Ketidakcocokan Data: Banyak warga yang merasa data pengelompokan Desil tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Misalnya, warga miskin yang tidak memiliki fasilitas MCK masuk dalam Desil 8.
- Hak Rakyat Aceh: Kebijakan ini dianggap memangkas hak rakyat Aceh untuk mendapatkan jaminan kesehatan, meskipun dalih terbesar berpijak pada efisiensi anggaran.
Pemerintah Aceh diharapkan dapat mengevaluasi kembali kebijakan ini untuk memastikan bahwa semua warga Aceh, terutama yang membutuhkan, tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita: Warga Aceh Penasaran: DAU 2,5% Disetujui dalam RUU Pemerintahan
JAKARTA - Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang...
Kenapa Listrik Aceh Padam Berulang Sebelum Idul Adha? Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyoroti kembali terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Sumatra Bagian
“Ketahanan dan keandalan sistem distribusi, mitigasi gangguan, serta informasi layanan PLN masih menjadi persoalan serius,” kata Dian.
Aceh Perlu Badan Pengelola Khusus Agar Dana Otsus Rp110T Tidak Sia‑Sia
Oleh Nasrul Zaman* DUA dekade berlalu sejak lonceng perdamaian berbunyi di Helsinki pada Agustus 2005, yang kemudian dinarasikan secara yuridis...
: 1.307 Keluarga Langsa, Aceh Terima Bantuan Rp10,4 Miliar dengan Empati
KBA.ONE, LANGSA – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menyalurkan bantuan stimulan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia senilai Rp10,4 miliar kepada 1.307 kepala keluarga (KK) terdampak ben


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.