Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Warga Aceh Ramai Cek Status Desil untuk Jaminan Kesehatan JKA

5 jam yang lalu

Pemerintah Aceh baru saja menerapkan kebijakan baru terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang memangkas penerima layanan. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, yang mengelompokkan warga Aceh berdasarkan status sosial ekonomi atau Desil. Hanya warga yang masuk dalam Desil 6-7 yang masih mendapatkan jaminan kesehatan dari JKA.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dan protes dari warga Aceh, terutama mereka yang sebelumnya mendapatkan jaminan kesehatan tetapi kini tidak lagi ditanggung. Banyak warga yang ramai-ramai memeriksa status Desil mereka melalui laman resmi pemerintah Aceh untuk mengetahui apakah mereka masih mendapatkan jaminan kesehatan.

Dampak Kebijakan Baru JKA

  • Warga Desil 1-5: Tidak lagi ditanggung JKA karena dianggap sudah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui program PBI JKN.
  • Warga Desil 8-10: Tidak lagi ditanggung JKA karena dianggap mampu secara ekonomi.
  • Warga Desil 6-7: Masih mendapatkan jaminan kesehatan dari JKA.
  • Pengecualian: Penderita penyakit katastropik tetap mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung.

Masa Sosialisasi

Pemerintah Aceh memberikan masa sosialisasi selama tiga bulan sebagai periode transisi sebelum aturan berlaku penuh. Selama masa ini, warga Aceh diharapkan dapat memeriksa status Desil mereka dan memahami kebijakan baru ini.

Tantangan dan Kekhawatiran

  • Ketidakcocokan Data: Banyak warga yang merasa data pengelompokan Desil tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Misalnya, warga miskin yang tidak memiliki fasilitas MCK masuk dalam Desil 8.
  • Hak Rakyat Aceh: Kebijakan ini dianggap memangkas hak rakyat Aceh untuk mendapatkan jaminan kesehatan, meskipun dalih terbesar berpijak pada efisiensi anggaran.

Pemerintah Aceh diharapkan dapat mengevaluasi kembali kebijakan ini untuk memastikan bahwa semua warga Aceh, terutama yang membutuhkan, tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.

Warga Aceh Ramai Cek Status Desil untuk Jaminan Kesehatan JKA