News
Dugaan Pungli dan PHO Fiktif di Aceh Selatan: Kinerja Kejati Dikritik
6 hari yang lalu
Dugaan pungutan liar (pungli) dan pembayaran hasil pekerjaan (PHO) fiktif di Aceh Selatan menjadi sorotan publik. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menilai Kejaksaan Tinggi Aceh lamban dan tidak transparan dalam mengusut indikasi korupsi di daerah tersebut.
Mahmud Padang, Ketua Alamp Aksi, menyatakan bahwa dugaan pungli 15 persen pada anggaran revitalisasi sekolah di Aceh Selatan sudah menjadi rahasia umum. Selain sektor pendidikan, dugaan pungli juga terjadi dalam proses pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) utang tahun anggaran 2024 dan pembayaran proyek Lanjutan I Pembangunan Tapaktuan Sport Center senilai Rp1,194 miliar dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025.
Dugaan Pungli dan PHO Fiktif
- Dugaan pungli 15 persen pada anggaran revitalisasi sekolah di Aceh Selatan.
- Dugaan pungli 15–17 persen dalam proses pencairan SPM utang tahun anggaran 2024.
- Pembayaran 100 persen proyek Lanjutan I Pembangunan Tapaktuan Sport Center meski pekerjaan belum rampung.
- Pemasangan plafon Kantor Bupati Aceh Selatan yang anggarannya dicairkan meski kontrak dan tahun anggaran telah berakhir.
Desakan untuk Supervisi
Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Kejati Aceh. Menurut Mahmud, praktik serupa juga terjadi pada pekerjaan pemasangan plafon Kantor Bupati Aceh Selatan yang anggarannya dicairkan meski kontrak dan tahun anggaran telah berakhir, sementara pekerjaan fisik masih berjalan hingga tahun anggaran berikutnya.
"Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi terindikasi adanya manipulasi anggaran. Prinsip tahunan anggaran dilanggar dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Mahmud.
Dampak terhadap Masyarakat
Praktik pungli dan PHO fiktif ini berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di Aceh Selatan. Alamp Aksi berharap bahwa dengan supervisi dari Kejaksaan Agung RI, praktik korupsi ini dapat segera diusut dan dihentikan.
Langkah Selanjutnya
Alamp Aksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Mereka juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan dana publik.
