News
BPBA Tolak Klaim Rp508 Juta Almuniza: Tak Sesuai Pergub Aceh
01 Januari 2026 18:06
BPBA menolak klaim biaya sebesar Rp508 juta yang diajukan oleh Almuniza Kamal, Koordinator Posko Bappanas/Lanud Sultan Iskandar Muda. Penolakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga. Surat penolakan dengan nomor 300.2/1075 tanggal 28 Desember 2025 menyatakan bahwa klaim Almuniza tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Almuniza mengajukan klaim biaya melalui surat Nomor 07/PBBHA/XII/2025 tanggal 26 Desember 2025. Klaim tersebut mencakup berbagai pengeluaran, termasuk honor relawan sebesar Rp120 ribu per orang per hari untuk 79 orang selama 20 hari, serta sewa dan pengadaan peralatan seperti HT, laptop, dan printer. Total klaim mencapai Rp508.588.200.
Detail Klaim Biaya
- Honor Relawan: Rp120 ribu per orang per hari untuk 79 orang selama 20 hari, total sekitar Rp190 juta.
- Sewa Alat Komunikasi (HT): Rp20 juta.
- Laptop: Rp17,1 juta.
- Repeater Link Tower: Rp30 juta.
- Printer dan Perangkat Pendukung: Puluhan juta rupiah.
Alasan Penolakan
- Klaim diajukan oleh Koordinator Posko Bappanas/Lanud SIM, bukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPA).
- Pengajuan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022.
- Penunjukan Almuniza sebagai koordinator posko hanya berdasarkan nota dinas, bukan Surat Keputusan (SK) resmi Gubernur Aceh.
Dampak dan Reaksi
Penolakan ini menyoroti isu moral dan transparansi dalam pengelolaan dana bencana. Relawan independen yang bekerja tanpa bayaran merasa dirugikan oleh klaim biaya yang diajukan. Masyarakat Aceh, terutama mahasiswa dan relawan, telah menggalang dana dari masyarakat, masjid, dan kantong pribadi untuk membantu korban bencana di 18 kabupaten dan kota di Aceh.
Persoalan ini bukan hanya tentang administrasi, tetapi juga tentang moral kekuasaan. Relawan di lapangan bekerja tanpa menuntut bayaran, sementara pejabat mencoba memonetisasi solidaritas. Penolakan BPBA menunjukkan bahwa birokrasi harus bekerja dengan kehati-hatian, transparansi, dan keteladanan.
