News
Warga Nagan Raya Desak PT KIM Lepaskan Lahan HGU yang Diduga Merampas Tanah Masyarakat
7 jam yang lalu
Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Said Syahrul Rahmad, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menertibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan PT KIM yang menanam kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) serta memasukkan lahan milik masyarakat ke dalam area HGU dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Said Syahrul menjelaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar hak kepemilikan warga serta ketentuan hukum agraria. Masyarakat yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi dan penghentian penggunaan lahan. Ia juga mendesak Pemerintah Daerah, BPN, dan instansi terkait untuk bersikap tegas dan menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.
Dampak terhadap Masyarakat
- Warga Bumi Sari, Gunong Pungki, Babah Rot, dan Blang Baro Rambong melaporkan bahwa tanah mereka telah digarap oleh PT KIM dengan dalih memiliki sertifikat HGU.
- Said Syahrul menegaskan bahwa sertifikat HGU dapat dibatalkan apabila terbukti diterbitkan di atas tanah milik masyarakat.
- Masyarakat Nagan Raya telah membuka dan menguasai lahan secara turun-temurun untuk berladang jauh sebelum HGU perusahaan terbit.
Langkah Penyelesaian
- Penyelesaian harus segera dilakukan, baik melalui nonlitigasi (mediasi) maupun litigasi (gugatan hukum).
- BPN diminta untuk memastikan batas HGU dan menguji keabsahan sertifikat.
- PT KIM didesak untuk menunjukkan itikad baik agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Harapan ke Depan
Dengan penyelesaian yang tuntas, diharapkan dapat dilakukan pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak. Said Syahrul berharap bahwa langkah ini dapat menghindari konflik terbuka antara masyarakat dan perusahaan, serta memastikan keadilan bagi warga Nagan Raya yang telah lama menguasai lahan tersebut secara turun-temurun.
Konteks Hukum
- Perbuatan PT KIM melanggar Pasal 385 KUHP dan Undang-Undang Pokok Agraria.
- Gugatan perdata dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
- Hak ulayat atau hak milik yang telah ada sebelumnya harus dihormati dan tidak dapat diperluas secara sepihak melebihi izin yang diberikan negara.
