Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DPRK Lhokseumawe Dukung Wali Kota Sayuti: RS dan Klinik Wajib Bayar Upah Pekerja Sesuai UMP

09 Januari 2026 13:31

DPRK Lhokseumawe mendukung penuh sikap Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, yang meminta rumah sakit dan klinik untuk membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk tenaga medis, satpam, dan petugas kebersihan.

Wali Kota memberikan waktu satu bulan bagi rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan mereka. Jika tidak dipatuhi, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas, termasuk tidak memperpanjang izin operasional dan menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dampak Kebijakan

  • UMP Aceh 2026 sebesar Rp 3.923.899, naik 6,7% dari tahun sebelumnya.
  • Kebijakan ini berlaku untuk semua pekerja, tidak hanya tenaga medis.
  • Evaluasi izin operasional akan dilakukan setelah batas waktu satu bulan.

Dukungan DPRK

  • Sekretaris Komisi A DPRK Lhokseumawe, Sayed Fakhri, menyatakan dukungan penuh.
  • DPRK berharap rumah sakit dan klinik memanfaatkan waktu untuk berbenah.
  • Jika tidak ada perubahan, Wali Kota diminta mengambil tindakan tegas.

Tindakan Tegas

  • Izin operasional tidak akan diperpanjang jika UMP tidak dijalankan.
  • Kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dihentikan.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja di rumah sakit dan klinik.

Konteks Lokal

  • Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Lhokseumawe.
  • DPRK mendukung penuh langkah Wali Kota untuk memastikan kepatuhan terhadap UMP.
  • Wali Kota berharap rumah sakit dan klinik memprioritaskan rekrutmen tenaga kerja lokal.

Kesimpulan

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe. DPRK dan Pemerintah Kota berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap UMP dan mengambil tindakan tegas jika diperlukan.

Catatan

  • Kebijakan ini berlaku untuk semua rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe.
  • Wali Kota memberikan waktu satu bulan untuk penyesuaian.
  • Evaluasi izin operasional akan dilakukan setelah batas waktu berakhir.
DPRK Lhokseumawe Dukung Wali Kota Sayuti: RS dan Klinik Wajib Bayar Upah Pekerja Sesuai UMP
0123456789